Bengkalis ( Detikperjuangan.com) – Satuan Restik (Satres) Narkoba Polres Bengkalis kembali berhasil memutus mata rantai peredaran Narkotika jenis sabu .
Hal itu dibuktikan Jumat (7/3/25) sekira pukul 05.30 WIB berhasil mengamankan tersangka berinisial A (37) yang berperan sebagai pengedar bersama barang bukti 56,95 gram sabu.
Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan melalui Kasatres Narkoba IPTU Doni Binsar Simanjuntak saat dikonfirmasi menyebutkan penangkapan tersangka A Alias Man tersebut pada hari Jumat 07 Maret 2024, sekitar pukul 05.30 WIB disebuah rumah berada Jalan. Pramuka, Gang Sawit, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis.
"Selain Tersangka A Alias Man (37), Tim Satres Narkoba Polres Bengkalis juga mengamankan 7 Bungkus Plastik yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat 56,95 Gram, 1 Unit handphone android, Sendok sabu dan Uang tunai senilai Rp. 500.000," kata IPTU Doni Binsar Simanjuntak Selasa (11/3/2025) via whatsapp kepada wartawan
Ditambahkannya, tersangka A Alias Man (37) juga dijerat , Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Saat ini tersangka A Alias Man beserta barang bukti (BB) dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut atau proses hukum lebih lanjut," tandasnya.( ***).
Posting Komentar