Bengkalis ( Detikperjuangan.com) Sat Reskrim Polres Bengkalis berhasil mengungkap perkara dugaan tindak pidana melarikan anak perempuan di bawah umur.
Pelaku berinisial AI berhasil diamankan di Dumai saat akan berangkat ke Medan Minggu (2/2/25) sekira pukul 17.45 WIB
Barang bukti 1 lembar akte kelahiran atas nama MIS , 1 lembar kartu keluarga atas nama HOK KIE dan 1 lembar tiket bus bintang utara atas nama Irwanda dan meisinda tujuan Medan serta 1 unit Handphone oppo warna hijau tosca.
Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala lewat rilisnya menyebutkan kronologis kejadian
Pada Hari Minggu, (2/2/25) sekira pukul 17.00 WIB pelapor diberitahukan dan diceritakan YONI / Saksi bahwa anak kandungnya yang bernama MIS ( Korban) pergi meninggalkan rumah sejak pukul 08.00 WIB dengan alasan ingin mengikuti kegiatan di sekolahnya.
Namun sekira pukul 12.00 WIB MIS tidak pulang kerumah Dan saat dihubungi melalui Handphone tidak diangkat, lalu YONI / Saksi pergi mencari disekolahnya namun tidak menjumpai korban.Pada saat YONI berkeliling mencari MIS bertemu dengan teman MIS dan meminta bantuan untuk mencoba menghubunginya melalui Handphone.
Pada saat ditelpon MIS mengangkat Telpon dan sempat berkomunikasi dan mengatakan bahwa sedang berada diatas Kapal Penyebrangan Roro dari Bengkalis ke Pakning. Dan Yoni mengatakan untuk menunggunya di Pelabuhan Penyebrangan Pakning tersebut.
Namun setelah YONI berangkat dan sampai ke Pelabuhan Pakning tersebut ternyata MIS tidak dijumpai dan sudah tidak bisa dihubungi. Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bengkalis guna penyidikan lebih lanjut.
Ditambahkan Kasat dari hasil penyelidikan dan informasi masyarakat, Team Opsnal mengetahui bahwa MIS sedang berada di kota dumai dan akan berangkat ke kota Medan bersama sama dengan seseorang laki - laki, selanjutnya untuk percepatan Team Opsnal berkoordinasi dengan Team Opsnal Polres Dumai.
Sekira pukul 17.45 WIB Team opsnal Polres Dumai berhasil menemukan korban di Terminal bus AKAP Dumai, dan juga berhasil mengamankan AI (terduga pelaku) yang akan membawa korban ke kota medan.
Selanjutnya Team Opsnal melakukan penjemputan terduga pelaku dan korban ke Kota Dumai sekira pukul 01.00 WIB dini hari Senin tanggal 03 Februari 2025. Selanjutnya dilakukan introgasi terhadap AI dan mengaku berpacaran / menjalin hubungan dengan korban dan akan membawa korban ke kota Medan. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 tiket bus Bintang Utara atas nama AI dan MIS tujuan kota Medan.
" Pelaku dijerat tindak Pidana kejahatan perilindungan anak UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 332 KUHP. ,", Ungkap AKP Gian Wiatma Jonimandala ( ***)
Posting Komentar