Bengkalis ( Detikperjuangan.com) Tim Unit II Sat Reskrim Polres Bengkalis Minggu 9/2/25) sekira pukul 17.00 WIB berhasil mengamankan seorang warga Desa Kembung Luar Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis.
Pria berinisial MA diamankan dalam dugaan Tindak pindana Kebakaran Hutan Dan Lahan di Wilayah Hukum Polres Bengkalis
Barang bukti juga diamankan 1 Unit Cangkul 1 Unit Kayu Bekas Terbakar
Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala dalam rikisnya mengatakan kronologis kejadian dan penangkapan terhadap MA.
Pada Sabtu tanggal 8 Februari 2025 sekira pukul 14.00 WIB telah terjadi kebakaran di Jalan Sepakat Dusun Sei Buyung Desa Kembung Luar Kecamatan. bantan Kabupaten. Bengkalis.
Kemudian Kapolsek Bantan dan berserta anggota turun ke TKP untuk pemadam api dan Minggu tanggal 9 Februari 2025 sekira pukul 11.00 WIB Tim Unit Tipidter Satreskrim polres Bengkalis, mendatangi TKP bahwasanya benar telah terjadi kebakaran lahan yang terjadi di lahan milik Iskandar.
" Informasi di Lapangan bahwa ada seorang laki laki bernama MA melakukan pembakaran bekas Imasan / sampah kering di lahan milik Iskandar.Dan kemudian api membesar dan membakar lahan lain nya hingga menyebabkan kebakaran lebih ± 1,5 Ha dengan kejadian tersebut Tim unit Tipidter membawa MA ke kantor Polres Bengkalis untuk di periksa lebih lanjut.Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang - undang Negara Republik Indonesia No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/atau Pasal 187 Jo Pasal 188 KUHPidana,", Ungkap Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala ( Red/dpc)
Posting Komentar