Bengkalis ( Detikperjuangan.com) Sat Reskrim Polres Bengkalis berhasil mengungkap perkara tindak pidana Pengancaman.
Pelaku berinisial Sy diamankan Team Opsnal Polres Bengkalis pada hari Minggu (2/2/25) sekira pukul 22.30 WIB .Karena diduga telah melakukan Tindak Pidana Pengancaman sesuai dengan pasal 335 KUHPidana yang terjadi di Jalan Abdul Rahim RT.001 RW.002 Desa Sekodi Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis Prov. Riau pada Jumat tanggal 04 Oktober 2024 sekira pukul 06.30 WIB
Selain yeesangka juga disita barang bukti 1 buah Senjata Tajam (Sajam) parang panjang.l
Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala menyampaikan kronologis kejadian.
Sebelumnya korban ada membuat WC dirumahnya . Kemudian karena kasihan kepada Sy yang tidak ada kerja sehingga memperkerjakan ianya untuk membuat WC tersebut dengan upah Rp.120.000 perharinya.
Setelah 10 hari kerja akhirnya WC nya sudah jadi namun pekerjaannya kurang bagus sehingga tidak memperkerjakannya lagi.
Setelah itu Sy meminta upah yang katanya 9 hari kerja dan belum dibayarkan. Padahal selama 10 hari kerja sudah dibayarkan, namun karna hal tersebut mengatakan kalau uang sebesar Rp. 400.000 belum ada.
" Setelah berselang 2 sampai 3 hari ada anak angkat Sy pada malam harinya datang kerumah saya menanyakan kapan akan dibayar Rp. 400.000 tersebut. Lalu saya mengatakan jika sekarang tidak ada, mungkin besok ada uangnya nnti saya yang antar langsung ke Sy ," kata korban .
Dan pada besoknya saat ingin membuka warung jualan di belakang SDN 36 Sekodi melihat Sy sudah mengobrak abrik warung saya kursi jualan di banting. Setelah itu Sy mengejar korban sambil membawa parang yang panjangnya 50 Cm. Lalu tanpa alasan dia mengancungkan parang kepada korban dan mengatakan "dikau kubunuh hari ni" dan "jangan dikau bukak jualan lagi warung dikau aku bakar aku bunuh kau" setelah itu dengan posisi mengancungkan parang kepada muka korban.
Setelah menerima laporan dari pelapor bahwa adanya Dugaan Tindak Pidana pengancaman, penyidik Polres Bengkalis melakukan penyelidikan, kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan alat bukti, keterangan para saksi dan korban, barang bukti, serta hasil Gelar Perkara, dilakukan peningkatan status perkara menjadi Sidik.
Atas perintah Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala S.T.K.,S.I.K.,M.H. melalui Kanit Pidum IPDA Keinard Akbar Khan , S.Tr.K memerintahkan kepada Tim Opsnal untuk melakukan pengungkapan perkara yang dimaksud.
" Dan pada hari Minggu (2/2/25) sekira jam 21.00 WIB, diketahui bahwa pelaku berada di rumahnya. Tim opsnal bersama dengan Tim Sidik menuju tempat tinggal pelaku di Jalan Abdul Rahim Desa Sekodi Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis dan kemudian mengamankan pelaku tanpa perlawanan.,", Ungkap Kasat Reskrim Polres Bengkalis ( ***)
Posting Komentar