Mandau ( Detikperjuangan.com) Polsek Mandau Polres Bengkalis melalui Unit Reskrim berhasil mengungkap Tindak Pidana Uang Palsu.
Seorang pria berinisial RA (20) alamat Desa Boncah Mahang yang menggunakan uang palsu sebagai alat pembayaran berhasil diamankan pada Jumat (24/1/25) sekira pukul 22.00 WIB di Jalan Lintas Duri Dumai KM.15 Kulim Desa Boncah Mahang Kecamatan. Bathin Solapan Kabupaten.Bengkalis.Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245 KUHPidana Barang siapa dengan sengaja menampung atau mempergunakan sebagai alat pembayaran uang yang diketahuinya atau sepatutnya diketahuinya palsu,
Selain itu juga disita barang bukti
Uang rupiah palsu sebesar Rp.3.600.000, dengan rincian : 34 lembar uang pecahan Rp.100.000 dan 4 lembar uang pecahan Rp.50.000 dan juga 1 unit HP merk Oppo.
Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan melalui Kapolsek Mandau AKP Primadona, SIK,MH dalam rilisnya menyampaikan pada Jumat (24/1/25) sekira pukul 22.00 WIB Team Opsnal Polsek Mandau mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada 1 orang laki- laki diduga memiliki uang rupiah palsu di Jalan. Lintas Duri Dumai KM.15 Kulim Desa Boncah Mahang Kecamatan. Bathin Solapan Kabupaten.Bengkalis.
Mendapat informasi tersebut Team Opsnal Polsek Mandau melaporkan informasi tersebut ke Kapolsek Mandau. Selanjutnya Kapolsek melaporkan ke Kapolres Bengkalis.
Kemudian Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan, S.I.K., M.I.K memerintahkan Kapolsek Mandau untuk melakukan penyelidikan. Pada saat pelaku hendak melakukan transaksi jual beli menggunakan uang palsu tersebut, Team Opsnal Polsek Mandau langsung mengamankan pelaku.
Setelah dilakukan interogasi awal, pelaku mengaku bernama RA.Dari tangan pelaku di temukan barang bukti berupa uang rupiah palsu tersebut diatas.
" Pelaku mengaku mendapatkan uang rupiah palsu tersebut dengan cara memfoto copy uang rupiah asli ditoko percetakan.Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau guna proses penyidikan lebih lanjut.,", Ungkap Kapolsek Mandau AKP Primadona ( Red)
Posting Komentar