Mandau (Detikperjuangan.com) Sat Reskrim Polres Bengkalis berhasil menangkap SSMG yang diduga pelaku Tindak Pidana Penganiayaan yang dimaksud dalam Pasal 351 ayat 2 KUHPidana atas korban Manaur Panjaitan di Jalan Rokan Rt.004 Rw.011 Kelurahan.Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten.Bengkalis Provinsi. Riau yang terjadi pada (26/1/25) sekira pukul 22.15 WIB
Penangkapan terhadap SSMG dilakukan setelah menerima laporan pihak korban pada Senin (27/1/25) sekira pukul 02.00 WIB di Toko Alfamart Jalan Sudirman Kel Air Jamban Kec.Mandau Kab.Bengkalis Prov. Riau.
Turut disita barang bukti berupa 1 bilah pisau dapur stenlis dan 1bilah obeng picak.
Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala,StK,SIK MH dalam rilisnya menyebutkan kronologi kejadian.
Pada hari Minggu (26/1/25) sekira pukul 22.15 WIB telah terjadi tindak pidana penganiayaan di rumah korban yg terletak di Jalan Rokan Rt.004 Rw.011 Kel/Desa.Air Jamban Kec.Mandau Kab.Bengkalis Prov. Riau.Saat itu pelapor melihat korban sudah tergeletak di lantai rumah korban dengan bersimbah darah.
Atas kejadian tersebut korban di bawa ke rumah sakit Thursina kemudian korban di rujuk kerumah sakit Pekanbaru.
Setelah menerima laporan pihak korban , atas perintah Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala , S.T.K.,S.I.K.,M.H. melalui Kanit Pidum IPDA Keinard Akbar Khan , S.Tr.K memerintah kan Team Opsnal BKO 125 untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaku penganiayaan tersebut.Dengan gerak cepat Tim Opsnal BKO 125 pelaku berhasil diamankan kurang dari 12 jam
Saat dilakukan interogasi terhadap pelaku SSMG mengakui kalau telah melakukan penusukan ke korban sebanyak 7 kali dengan menggunakan pisau dapur stenlis, di bagian leher sebanyak 3 tusukan dan di bagian perut sebanyak 4 tusukan, dari tangan pelaku berhasil diamankan 1 bilah pisau dapur stenlis dan 1 bilah obeng pihak yg sebelumnya di buang pelaku di parit tak jauh dari TKP
" Saat ini pelaku SSMG sudah dibawa ke Mapolres Bengkalis guna proses penyelidikan lebih lanjut,", Ungkap Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, STK,SIK,MH ( Red/)
Posting Komentar