Loading...

Motif Sakit Hati, Pasutri Habisi Korban Dengan Cara Mencekik Lehernya





Mandau ( Detikperjuangan.com) Kerja keras pihak Polsek Mandau diback up Tim Jatanras Polda Riau dan Sat Reskrim Polres Bengkalis patut diacungi jempol.Pasalnya hanya selang satu hari setelah Minggu (12/1/25) ditemukan Suryati (51)  warga Kelurahan Pematang Pudu Kebamatan Mandau mulai membusuk di rumahnya, pelaku berhasil diringkus di salah satu hotel di Pekanbaru Selasa (14/1/25) dinihari.

Kedua pelaku  yang merupakan pasangan suami istri ( pasutri) tersebut adalah HE (29) dan istrinya SK (28) alamat  Desa Simpang Padang Kecamatan. Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis Prov. Riau.


Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setyawan melalui Kapolsek Mandau AKP Primadona  lewat rilisnya mengatakan  kronologis kejadian  berawal saat itu pelapor yang juga Ketua RT  mendapat telepon dari warga bahwa dari rumah  korban tercium bau busuk. Kemudian pelapor datang ke TKP sesampai di TKP pelapor mencium bau busuk dari dalam rumah korban.

Selanjutnya pelapor menghubungi Bhabinkamtibmas Polsek Mandau Kelurahan. Pematang Pudu dan tidak lama kemudian Bhabinkamtibmas datang. Selanjutnya Bhabinkamtibmas menghubungi Piket SPKT Polsek Mandau dan tak lama kemudian Piket SPKT Polsek Mandau datang dengan membawa tukang kunci untuk membuka pintu rumah korban.

Setelah pintu rumah terbuka, pelapor yang merupakan RT  ikut mendampingi Polisi masuk kedalam rumah. Pada saat itu korban ditemukan di depan pintu kamar mandi yang berada di dapur dalam keadaan meninggal dunia,sedangkan anak korban yang berumur 4 tahun ditemukan terkunci di dalam kamar. Selanjutnya korban di bawa ke RSUD Kec. Mandau dengan menggunakan Ambulance sedangkan anak korban untuk sementara di titipkan kepada Saksi 1 yang merupakan tetangga korban.

Beberapa barang bukti disita  berupa 1  unit HP Oppo Reno 12F warna hijau, Uang Tunai Rp. 1.262.000,  5 (lima) lembar surat emas toko Ridho Baru, 1buah dompet warna biru dan juga 1  buah tas sandang warna hijau merk Gazio.

Selain  itu juga  1  buah tas sandang warna tosca merk authentic BAG, 12  buah gelang emas, 6  buah cincin emas, 1 buah gelang emas ukuran kecil, 1  buah  gelang emas ukuran sedang, 1  buah kalung emas, 1 buah kalung emas putih, 3  pasang anting emas.Dan juga puluhan kartu ATM dari berbagai Bank.
Adapun motif kejadian tersebut karena dirimu sakit hati saat akan  membayar bunga uang ternyata korban memaksa pelaku untuk membayar semua pinjamannya.


Kapolsek Mandau menambahkan setelah kejadian tersebut  Senin (13/1/25) Tanggal sekira pukul 21.00 WIB,  Tim Gabungan Resmob Jatanras Polda Riau, Unit Opsnal Polres Bengkalis dan Unit Opsnal Polsek Mandau mendapat informasi bahwa diduga pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban ( Meninggal Dunia ) sedang berada di Wilayah Kota Pekanbaru Tepatnya di Jl. Sudirman Kota Pekanbaru.

"  Kemudian Tim Gabungan Resmob Jatanras Polda Riau, Unit Opsnal Polres Bengkalis dan Unit Opsnal Polsek Mandau langsung berangkat menuju seputaran Jalan Sudirman Kota Pekanbaru untuk profiling di duga pelaku tersebut.Dan pada pukul . 01.44 WIB Tim Gabungan Resmob Jatanras Polda Riau, Unit Opsnal Polres Bengkalis dan Unit Opsnal Polsek Mandau berhasil mengamankan pelaku HE dan SK di salah satu Hotel di Pekanbaru.,", imbuh Kapolsek 



Dari hasil interogasi pelaku HE bahwa memang benar telah melakukan tindak pidana Pembunuhan terhadap korban Suryati alias Atik  di rumah korban Jalan Masjid Rt. 06 Rw 01 Kel. Pematang Pudu Kec. Mandau Kab. Bengkalis.

Awal mula kejadian pelaku HE  datang ke rumah korban bersama dengan istrinya SK  berniat untuk membayar bunga hutang piutang sebesar Rp. 500.000-.Namun saat itu korban Suryati Als Atik memaksa HE  untuk membayar pokok sebesar Rp. 3.000.000-, sehingga terjadi cekcok antara korban.Dan korban  mengeluarkan kata kata ( Pokok nya harus bayar sekarang ) sehingga membuat pelaku emosi dan mencekik leher korban hingga meninggal dunia.

" Kemudian setelah korban  tidak sadarkan diri pelaku mengambil barang berupa perhiasan emas yang ada di tubuh korban, perhiasan yang ada di laci lemari, ATM milik Korban dan 1 ( satu ) unit Hp Oppo Reno 12 F warna hijau.Dan SK  mengunci pintu kamar yang di dalamnya ada anak angkat korban  yang berumur 4 Thn agar tidak berteriak dan keluar dari rumah.
Saat ini pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polda Riau untuk penyidikan lebih lanjut. Pasal yang diterapkan Pasal 338 KUHPidana Juncto Pasal 365 Ayat (3) KUHPidana.,", Ungkap Kapolsek Mandau AKP Primadona ( ***) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama