Mandau ( Detikperjuangan.com) Kerja keras pihak Polsek Mandau diback up Tim Jatanras Polda Riau dan Sat Reskrim Polres Bengkalis patut diacungi jempol.Pasalnya hanya selang satu hari setelah Minggu (12/1/25) ditemukan Suryati (51) warga Kelurahan Pematang Pudu Kebamatan Mandau mulai membusuk di rumahnya, pelaku berhasil diringkus di salah satu hotel di Pekanbaru Selasa (14/1/25) dinihari.
Kedua pelaku yang merupakan pasangan suami istri ( pasutri) tersebut adalah HE (29) dan istrinya SK (28) alamat Desa Simpang Padang Kecamatan. Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis Prov. Riau.
Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setyawan melalui Kapolsek Mandau AKP Primadona lewat rilisnya mengatakan kronologis kejadian berawal saat itu pelapor yang juga Ketua RT mendapat telepon dari warga bahwa dari rumah korban tercium bau busuk. Kemudian pelapor datang ke TKP sesampai di TKP pelapor mencium bau busuk dari dalam rumah korban.
Selanjutnya pelapor menghubungi Bhabinkamtibmas Polsek Mandau Kelurahan. Pematang Pudu dan tidak lama kemudian Bhabinkamtibmas datang. Selanjutnya Bhabinkamtibmas menghubungi Piket SPKT Polsek Mandau dan tak lama kemudian Piket SPKT Polsek Mandau datang dengan membawa tukang kunci untuk membuka pintu rumah korban.
Setelah pintu rumah terbuka, pelapor yang merupakan RT ikut mendampingi Polisi masuk kedalam rumah. Pada saat itu korban ditemukan di depan pintu kamar mandi yang berada di dapur dalam keadaan meninggal dunia,sedangkan anak korban yang berumur 4 tahun ditemukan terkunci di dalam kamar. Selanjutnya korban di bawa ke RSUD Kec. Mandau dengan menggunakan Ambulance sedangkan anak korban untuk sementara di titipkan kepada Saksi 1 yang merupakan tetangga korban.
Beberapa barang bukti disita berupa 1 unit HP Oppo Reno 12F warna hijau, Uang Tunai Rp. 1.262.000, 5 (lima) lembar surat emas toko Ridho Baru, 1buah dompet warna biru dan juga 1 buah tas sandang warna hijau merk Gazio.
Selain itu juga 1 buah tas sandang warna tosca merk authentic BAG, 12 buah gelang emas, 6 buah cincin emas, 1 buah gelang emas ukuran kecil, 1 buah gelang emas ukuran sedang, 1 buah kalung emas, 1 buah kalung emas putih, 3 pasang anting emas.Dan juga puluhan kartu ATM dari berbagai Bank.
Adapun motif kejadian tersebut karena dirimu sakit hati saat akan membayar bunga uang ternyata korban memaksa pelaku untuk membayar semua pinjamannya.
Kapolsek Mandau menambahkan setelah kejadian tersebut Senin (13/1/25) Tanggal sekira pukul 21.00 WIB, Tim Gabungan Resmob Jatanras Polda Riau, Unit Opsnal Polres Bengkalis dan Unit Opsnal Polsek Mandau mendapat informasi bahwa diduga pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban ( Meninggal Dunia ) sedang berada di Wilayah Kota Pekanbaru Tepatnya di Jl. Sudirman Kota Pekanbaru.
" Kemudian Tim Gabungan Resmob Jatanras Polda Riau, Unit Opsnal Polres Bengkalis dan Unit Opsnal Polsek Mandau langsung berangkat menuju seputaran Jalan Sudirman Kota Pekanbaru untuk profiling di duga pelaku tersebut.Dan pada pukul . 01.44 WIB Tim Gabungan Resmob Jatanras Polda Riau, Unit Opsnal Polres Bengkalis dan Unit Opsnal Polsek Mandau berhasil mengamankan pelaku HE dan SK di salah satu Hotel di Pekanbaru.,", imbuh Kapolsek
Dari hasil interogasi pelaku HE bahwa memang benar telah melakukan tindak pidana Pembunuhan terhadap korban Suryati alias Atik di rumah korban Jalan Masjid Rt. 06 Rw 01 Kel. Pematang Pudu Kec. Mandau Kab. Bengkalis.
Awal mula kejadian pelaku HE datang ke rumah korban bersama dengan istrinya SK berniat untuk membayar bunga hutang piutang sebesar Rp. 500.000-.Namun saat itu korban Suryati Als Atik memaksa HE untuk membayar pokok sebesar Rp. 3.000.000-, sehingga terjadi cekcok antara korban.Dan korban mengeluarkan kata kata ( Pokok nya harus bayar sekarang ) sehingga membuat pelaku emosi dan mencekik leher korban hingga meninggal dunia.
" Kemudian setelah korban tidak sadarkan diri pelaku mengambil barang berupa perhiasan emas yang ada di tubuh korban, perhiasan yang ada di laci lemari, ATM milik Korban dan 1 ( satu ) unit Hp Oppo Reno 12 F warna hijau.Dan SK mengunci pintu kamar yang di dalamnya ada anak angkat korban yang berumur 4 Thn agar tidak berteriak dan keluar dari rumah.
Saat ini pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polda Riau untuk penyidikan lebih lanjut. Pasal yang diterapkan Pasal 338 KUHPidana Juncto Pasal 365 Ayat (3) KUHPidana.,", Ungkap Kapolsek Mandau AKP Primadona ( ***)
Posting Komentar