Mandau ( Detikperjuangan.com) Sat Res Narkoba Polres Bengkalis dibawah pimpinan Kasat yang baru Iptu Donny Binsar Simanjuntak,SH,MH berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis pil ekstacy di wilayah Kecamatan Mandau
Seorang tersangka berinisial EF (33) yang berperan sebagai pengedar berhasil diamankankan.Bersama tersangka juga disita barang bukti sebanyak 130 butir ekstacy dengan berat 47,97 Gram.
Warga Kelurahan Gajah Sakti Kecamatan Mandau ini diamankan pada Rabu (8/1/25) sekira pukul 18.00 WIB saat berada di Jalan Nusa Indah Kel. Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten. Bengkalis.
Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 1 bungkus plastik berisi 3 butir diduga narkotika jenis pil extacy berlogo minion warna orange 2 butir dan 1 butir berlogo minion warna hijau.
Selain itu juga 1 bungkus plastik pack berisi pil ekstasi berlogo minion warna orange jumlah 78 butir dan1 bungkus plastik pack berisi pil ekstasi berlogo minion warna hijau jumlah 49 butir.Serta 1 unit handphone android merk vivo warna hitam biru, Uang tunai Rp. 55.000,- ,1 buah kotak rokok merk sampoerna dan juga 1 unit sepeda motor merk N-max warna hitam dengan nopol. BM 5782 DAR
Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setyawan, SIK, MIK, melalui Kasat Narkoba Polres Bengkalis Iptu Doni Binsar, SH, MH, Senin (13/1/2025) mengatakan kronologis penangkapan.
Berawal pada hari Rabu tanggal 8 Januari 2025 Kasat Resnarkoba IPTU Doni Binsar S.H.,M.H mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Nusa Inadah Kel. Air jamban Kecamatan. Mandau Kabupaten. Bengkalis sering terjadi transaksi narkotika. Selanjutnya Kasat Resnarkoba memerintahkan Kanit 2 IPDA Doni S.H., M.H dan Tim Opsnal melakukan lidik dan menemukan seseorang mencurigakan yang berada di tepi jalan di Jalan Nusa indah Kel. Air Jamban Kecamatan. Mandau Kabupaten. Bengkalis.
Kemudian Tim mengambil langkah hukum berupa penangkapan dan pengeledahan ditemukan 1 bungkus plastik berisi 3 butir diduga narkotika jenis pil extacy berlogo minion warna orange 2 butir dan 1 butir berlogo minion warna hijau dalam sebuah kotak rokok merk sampoerna, 1 bungkus plastik pack berisi pil extacy berlogo minion warna orange jumlah 78 butir, 1 bungkus plastik pack berisi pil extacy berlogo minion warna hijau jumlah 49 (empat puluh sembilan) butir ditemukan didalam bagasi sepeda motor merk N-max warna hitam dengan nopol BM 5782 DAR. Dan juga barang bukti lainnya
Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan dan asal-usul pil extacy tersebut dan tersangka mengakui pil ekstasi yang disita adalah miliknya ia dapatkan dari B (dalam lidik).
" Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.Dan hasil test urine tersangka Amphetamine (+).Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,", Ungkap Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis Iptu Doni Binsar Simanjuntak, SH,MH ( ***)
Posting Komentar