Mandau ( Detikperjuangan.com) Sat Reskrim Polres Bengkalis berhasil mengungkap Tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan ( Curat) yang di maksud dalam rumusan pasal 363 KUHPidana pada Rabu (22/1/25) sekira pukul 20.45 WIB.
Dua orang pelaku yang diamankan di Jalan Sudirman Desa Simpang Padang yaitu berinisial WR (28) alamat Jalan Rangau Desa Petani Kecamatan Bathin Solapan Bengkalis dan RK (28) alamat Kabupaten Asahan Sumut.
Bersama pelaku juga diamankan barang bukti berupa puluhan HP berbagai merek hasil curian.
Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setyawan melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala lewat rilis nya kepada wartawan mengatakan aksi pencurian tersebut terjadi pada (22/1/25) sekira pukul 07.00 WIB di Duri Ponsel Jalan HM. Saleh RT. 2 RW. 4 Desa Simpang Padang Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis milik pelapor Ong Andi
Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala menyampaikan kronologis kejadian pada hari Selasa, (21/1/25) sekira pukul 07.00 WIB, saat pelapor ingin mengantar anaknya ke sekolah, dan pada bersamaan pelapor ke WC dan melihat terali pentilasi udara WC sudah hilang dan dirusak.
Setelah itu pelapor mengecek toko dan melihat beberapa unit Handphone sudah tidak ada, dan kondisi toko juga sudah berantakan. Setelah kejadian tersebut pelapor mengecek CCTV dan menyaksikam benar telah terjadi Tindak Pidana Pencurian sekira pukul 03.30 WIB di tokonya .
Atas kejadian tersebut pelapor merasa dirugikan dengan total kerugian sekitar Rp.80.000.000-, dan kemudian membuat laporan ke kantor polisi guna proses penyelidikan dan penyidikan perkara tersebut.
Atas perintah Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Gian Wiatma Jonimandala, SH,SIK,MH kepada Kanit Pidum Satreskrim Polres Bengkalis IPDA Keinhard Akbar Khan , S.Tr.K dan Team Resmob 125 untuk melakukan penyelidikan tentang maraknya perkara-perkara Kriminal seperti Curat (bongkar rumah) yang sangat meresahkan masyarakat di kota Duri.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Team Resmob 125, berhasil mengamankan 2 (dua) orang tersangka sekaligus yang mengaku nama WR dan RK Kedua tersangka tersebut diamankan pada hari Rabu (22/1/25) sekira pukul 20.45 WIB
Kedua pelaku mengakui telah melakukan Pencurian di toko Duri Ponsel pada hari Selasa, 21 Januari 2025 sekira pukul 02.30 WIB. Kedua pelaku mengakui berhasil masuk kedalam toko tersebut dari ventilasi udara wc dan merusak ventilasi tersebut dengan menggunakan 1 ( satu ) unit Linggis yang sudah disediakan pelaku.
Pelaku juga mengakui menggunakan SEBO (penutup wajah) dalam melakukan Tindak Pidana Pencurian tersebut, dan saat melakukan pencurian tersebut berhasil mencuri sekitar 20 (dua puluh) unit Handphone dari dalam toko Duri Ponsel tersebut.
" Setelah itu Team Resmob 125 membawa pelaku dan menemukan Barang bukti tersebut di atas, kemudian dibawa ke kantor Sat Reskrim 125 Duri guna pemeriksaan lebih lanjut.,", Ungkap AKP Gian Wiatma Jonimandala, SH,SIK,MH ( Rls)
Posting Komentar