Bengkalis,( Detikperjuangan.com) - Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis berhasil menciduk seorang pria berinisial RH alias Geledo (26) bersama Narkotika jenis sabu seberat 43.72 gram di jalan Gajah Mada Km 11, Kelurahan Titian Antui, Kecamatan Pinggir.
RH alias Geledo yang merupakan seorang residivis berhasil diciduk pada hari Kamis 12 Desember 2024, sekitar pukul 09.30 WIB, hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya atas tersangka berinisial DN alias Elva.
Kapolres Bengkalis melalui Kasat Narkoba IPTU Hasan Basri lewat press releasenya, Ahad (15/12/2024) membenarkan penangkapan RH alias Geledo yang diduga sebagai bandar Narkotika jenis sabu tersebut.
Dimana penangkapan RH alias Geledo yang merupakan residivis ini, dijelaskan IPTU Hasan, berawal dari pengungkapan sebelumnya pada hari Rabu 11 Desember 2024 atas tersangka DN alias Elva atas kepemilikan Narkotika jenis sabu.
"Saat penangkapan DH alias Elva dan dilakukan interogasi ia mengakui mendapatkan sabu dari RH alias Geledo, kemudian Tim melakukan pengejaran dan berhasil menangkap RH alias Geledo pada hari Kamis 12 Desember 2024 sekitar pukul 09.30 wib," jelasnya.
Ditambahkan Kasat Narkoba IPTU Hasan, RH alias Geledo ditangkap bersama barang bukti 1 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 43.72 gram, 1 unit timbangan, dan 1 unit handphone android merk oppo reno warna hijau.
"Sementara saat dilakukan interogasi RH alias Geledo mengakui barang bukti sabu diamankan itu miliknya yang didapatkan dari seseorang berinisial SL (dalam lidik)," terangnya.( Rls)
Posting Komentar