Loading...

Sat Reskrim Polres Bengkalis Amankan Pelaku Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur


Bengkalis ( Detikperjuangan.com) Sat Reskrim Polres Bengkalis berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencabutan terhadap anak dibawah umur.
Pelaku berinisial  BR (57) alamat Desa Teluk Latak Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis berhasil diamankan pada  Selasa,( 17/12/24) sekira pukul 16:00 WIB 
Tersangka BR diamankan setelah menerima laporan dari Benny orang tua  korban 

Kapolres Bengkalis melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala dalam Rilisnya menyebutkan  kejadian pencabulan tersebut terjadi pada Senin (16/12/24( sekira pukul 11.00 WIB Jalan Panglima Minal RT.001 RW.001 Desa Senggoro Kecamatan. Bengkalis Kabupaten. Bengkalis Provinsi. Riau.
Berawal hari Senin (16/12/24)  sekira pukul 11.00 WIB pelapor dihubungi oleh istrinya  bahwasanya anaknya ( korban)  dipegang oleh bapak-bapak tidak dikenal, lalu dicium dan terlapor membuka celananya sendiri dengan maksud memperlihatkan kemaluan terlapor. Disaat terlapor melihat korban dalam keadaan panik, terlapor pun melepaskan tangan korban dan meninggalkan korban lari menggunakan sepeda berwarna merah miliknya. 

Atas kejadian tersebut pelapor mendatangi Mapolres Bengkalis guna proses lebih lanjut.

Berdasarkan laporan polisi yang dilaporkan oleh pelapor dan viralnya kejadian tersebut  di media sosial Team Opsnal dengan cepat bergerak mencari keberadaan terduga pelaku.

Informasi dari masyarakat bahwasanya terduga pelaku sedang berada di sebuah kedai kosong di Desa Teluk Latak. Selanjutnya Team Opsnal melakukan penggerebekan terhadap kedai tersebut  dan berhasil menangkap terduga pelaku.Tersangka mengakui telah melakukan pencabulan terhadap anak anak perempuan / korban sesuai dengan LP. Bersamaan itu ditemukan baju yang digunakan pelaku pada saat melakukan aksinya.

Pelaku juga mengakui pernah ditahan (residivis) dalam kasus pencabulan anak di bawah umur (kasus yang serupa) selama 5 tahun. 

" Selanjutnya pelaku dibawa ke Mako Polres Bengkalis dan diserahkan kepada penyidik Polres Bengkalis guna penyidikan lebih lanjut. Terhadap tersangka disangkakan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud Pasal 82 Undang Undang Perlindungan Anak No 17 Tahun 2016.,", Ungkap Kasat Reskrim (Rls)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama