Mandau ( Detikperjuangan.com) - Pelarian oknum guru pelaku cabul anak muridnya sendiri akhirnya berakhir. Oknum guru cabul berinisial JA (41) berstatus PPPK disalah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis berhasil diringkus Team Opsnal Polsek Mandau pada (10/12/24) sekira pukul 12.30 WIB di Jalan Lintas Sumatra, Gang Juri Girsang, Desa Mompang Julu, Kecamatan Panyabungan Utara, Mandailing Natal.
Kapolsek Mandau Kompol Hairul Hidayat SIK MH MM mengatakan setelah dilaporkan pada 28 September 2024 lalu ,Team Opsnal Polsek Mandau terus .ejakulasi pengejaran terhadap pelaku hingga akhirnya berhasil diamankan.
" Pelaku diamankan saat berada di dalam becak motor yang ditumpanginya ditengah perjalanan.Dan selanjutnya kita bawa ke Polsek Mandau guna dilakukan proses hukumnya,"ujar Kapolsek Mandau, Kompol Hairul Hidayat.
Ditambahkan Kapolsek Mandau , JA dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76E Undang undang Nomor 17 tahun 2016 tantang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang undang dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Seperti diberitakan sebelumnya, pelaku JA melakukan perbuatannya kepada salah seorang siswanya saat berada dilingkungan sekolah.
Pada jam istirahat, korban dipanggil pelaku masuk didalam perpustakaan sekolah dengan alasan menemaninya Zoom meeting.
Namun pada kesempatan itu pelaku (JA) menyuruh korban menghisap kemaluan pelaku. Dan kemudian pelaku memberi uang sepuluh ribu rupiah dengan ancaman tidak menceritakan hal tersebut kepada siapapun.Akan tetapi akhirnya korban pulang dengan menangis dan menceritakan apa yang dialaminya kepada orang tuanya.
Tidak terima atas kejadian tersebut orang tua korban langsung mendatangi Mapolsek Mandau guna membuat laporan resmi dengan harapan pelaku segera ditangkap ( Rls)
Posting Komentar