Loading...

Dewan Pengupahan Kabupaten Bengkalis Sepakat Kenaikan UMK Tahun 2025 Sebesar 6,5 Persen


Mandau (Detikperjuangan.com) Dewan Pengupahan Kabupaten Bengkalis  menyepakati kenaikan Upah Minimum Kabupaten Bengkalis Tahun 2025 sebesar 6,5 persen.

"Penentuan ini sesuai dengan kebijakan pemerintahan baru, dimana UMK Tahun 2025 senilai 6,5 persen," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Kabupaten Bengkalis  melalui Sekretaris Suryati,S.Sos , usai memimpin Rapat Pembahasan Usulan Penetapan Upah Minimum Kabupaten Bengkalis Tahun 2025, di salah satu hotel di Duri , Kamis (12/12/2024).

Sekdisnakertrans Kabupaten Bengkalis menyatakan, pada rapat pleno tersebut seluruh peserta yang hadir terdiri dari  STIE Syariah Bengkalis, Apindo, SPSI, SBSI, BPS, Polbeng, Bapeda, Kadin, Disperindag dan Perwakilan dari Polres Bengkalis sepakat kenaikan UMK Tahun 2025.



"Alhamdulillah semua menyetujui kenaikan UMK sebesar 6.5 persen. Walau awalnya  diusulkan oleh peserta  kenaikan sebesar 6,5 persen dan 13,5   persen untuk UMK Tahun 2025 dan bahkan pihak Apindo malah meminta agar kenaikan itu dibawah 6,5 persen Namun dengan mempertimbangkan berbagai indikator maka seluruh peserta rapat menyetujui  usulan kenaikan 6,5 persen dan didasari aturan pemerintah.,",  kata Kepala Disnakertrans Kabupaten melalui Sekretaris Suryati ,S.Sos.Kamis   (12/12/2024).

Ditambahkan Sekdis dengan adanya kesepakatan  usulan ini  maka akan disampaikan kepada Bupati Bengkalis  dan diteruskan kepada Gubernur Riau 
Dengan  kenaikan 6,5 persen  dari tahun 2024 sebesar Rp 3.693.549,24  ada kenaikan  Rp 240.080,12.Sehingga UMK tahun  2025 sebesar Rp 3.933.620,36

Selain  itu Dewan Pengupahan Kabupaten Bengkalis juga menaikkan Upah Minimum Sektor Pertambangan ( UMSP) sebesar 0,3 Persen  dan Upah Minimum  Sektor Perkebunan sebesar 0,3 Persen.

" Dan ini pertama kalinya Dewan Pengupahan Kabupaten Bengkalis membedakan UMK dengan UMS Pertambangan dan Perkebunan, " Imbuhnya 


Sementara itu Raden Silalahi salah seorang peserta Rapat menyampaikan  bahwa  secara umum, kenaikan UMK Tahun 2025 yang ditentukan pemerintah sebesar 6,5 persen memang memunculkan dilema tersendiri bagi pekerja di sejumlah perusahaan.

" Padahal kenaikan 6,5 persen  terlalu kecil mengingat Kabupaten Bengkalis merupakan daerah pertambang Migas terbesar.Sementara bagi perusahaan, memberlakukan UMK per Januari Tahun 2025 dirasa agak memberatkan , serta sebentar lagi Lebaran, di mana pengusaha ini juga harus mengeluarkan biaya untuk pembayaran THR,,", Kata Raden Silalahi salah satu peserta rapat ( ***) 


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama