Mandau (Detikperjuangan.com) Dewan Pengupahan Kabupaten Bengkalis menyepakati kenaikan Upah Minimum Kabupaten Bengkalis Tahun 2025 sebesar 6,5 persen.
"Penentuan ini sesuai dengan kebijakan pemerintahan baru, dimana UMK Tahun 2025 senilai 6,5 persen," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Kabupaten Bengkalis melalui Sekretaris Suryati,S.Sos , usai memimpin Rapat Pembahasan Usulan Penetapan Upah Minimum Kabupaten Bengkalis Tahun 2025, di salah satu hotel di Duri , Kamis (12/12/2024).
Sekdisnakertrans Kabupaten Bengkalis menyatakan, pada rapat pleno tersebut seluruh peserta yang hadir terdiri dari STIE Syariah Bengkalis, Apindo, SPSI, SBSI, BPS, Polbeng, Bapeda, Kadin, Disperindag dan Perwakilan dari Polres Bengkalis sepakat kenaikan UMK Tahun 2025.
"Alhamdulillah semua menyetujui kenaikan UMK sebesar 6.5 persen. Walau awalnya diusulkan oleh peserta kenaikan sebesar 6,5 persen dan 13,5 persen untuk UMK Tahun 2025 dan bahkan pihak Apindo malah meminta agar kenaikan itu dibawah 6,5 persen Namun dengan mempertimbangkan berbagai indikator maka seluruh peserta rapat menyetujui usulan kenaikan 6,5 persen dan didasari aturan pemerintah.,", kata Kepala Disnakertrans Kabupaten melalui Sekretaris Suryati ,S.Sos.Kamis (12/12/2024).
Ditambahkan Sekdis dengan adanya kesepakatan usulan ini maka akan disampaikan kepada Bupati Bengkalis dan diteruskan kepada Gubernur Riau
Dengan kenaikan 6,5 persen dari tahun 2024 sebesar Rp 3.693.549,24 ada kenaikan Rp 240.080,12.Sehingga UMK tahun 2025 sebesar Rp 3.933.620,36
Selain itu Dewan Pengupahan Kabupaten Bengkalis juga menaikkan Upah Minimum Sektor Pertambangan ( UMSP) sebesar 0,3 Persen dan Upah Minimum Sektor Perkebunan sebesar 0,3 Persen.
" Dan ini pertama kalinya Dewan Pengupahan Kabupaten Bengkalis membedakan UMK dengan UMS Pertambangan dan Perkebunan, " Imbuhnya
Sementara itu Raden Silalahi salah seorang peserta Rapat menyampaikan bahwa secara umum, kenaikan UMK Tahun 2025 yang ditentukan pemerintah sebesar 6,5 persen memang memunculkan dilema tersendiri bagi pekerja di sejumlah perusahaan.
" Padahal kenaikan 6,5 persen terlalu kecil mengingat Kabupaten Bengkalis merupakan daerah pertambang Migas terbesar.Sementara bagi perusahaan, memberlakukan UMK per Januari Tahun 2025 dirasa agak memberatkan , serta sebentar lagi Lebaran, di mana pengusaha ini juga harus mengeluarkan biaya untuk pembayaran THR,,", Kata Raden Silalahi salah satu peserta rapat ( ***)
Posting Komentar