Bengkalis,( Detikperjuangan.com) - Tim gabungan Elang Malaka bersama Tim Opsnal Polsek Rupat dan Bea Cukai Bengkalis berhasil meringkus seorang kurir Narkotika jenis sabu diatas Roro penyeberangan dari Rupat menuju Kota Dumai, pada hari Selasa (12/11/2024) sekitar pukul 15.00 WIB
Tersangka berinisial EF (30) berhadil diringkus bersama barang bukti 2 buah bungkus teh hijau diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 2.115,8 Gram (2 Kg), 1 unit motor merk RX - King warna hitam dengan No Pol BH 5300 HB, 1 unit HP merk Oppo berwarna Hitam dan 1 buah tas ransel warna hitam.
Kapolres Bengkalis melalui Kasat Narkoba IPTU Hasan Basri SH, MH lewat press releasenya, Ahad (17/11/2024) menjelaskan kronologi penangkapan berawal informasi dari masyarakat bahwa tersangka EF sering menawarkan dan transaksi Narkoba.
"Berbekal informasi tersebut, lebih kurang 3 hari, Tim gabungan Elang Malaka mendeteksi bahwa target sedang berada di atas kapal roro penyebrangan dari Rupat menuju Dumai, Kemudian tim gabungan Elang Malaka melakukan pengejaran menggunakan speed jalur laut," jelasnya.
Dari pengejaran tersebut dikatakan IPTU Hasan, pada hari Selasa 12 November 2024, sekitar pukul 15.00 WIB terget saat keluar dari Roro menggunakan sepeda motor RX-King berhasil ditangkap bersama barang bukti tersebut diatas.
"Sementara itu, saat dilakukan interogasi tersangka mengaku bernama EF, dan barang bukti Narkotika jenis sabu itu miliknya yang didapatkan dari seseorang bernama AY (Dalam lidik) untuk diantarkan ke Dumai dengan upah 5 jt perbungkus," terangnya
Ditambahkan mantan Kanit Tipikor Polres Bengkalis ini, rencana Narkotika jenis sabu yang diantarkan tersangka EF sesampai di Dumai akan diserahkan kepada seseorang bernama EK (Dalam lidik).
"Saat ini tersangka EF dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," , Ungkap IPTU Hasan Basri ( Rls)
Posting Komentar