Bathin Solapan ( Detikperjuangan.com) Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus tindak pidana ( TP) narkotika jenis sabu dan daun ganja kering.
Seorang pria berinisial RS (33) warga Desa Kesumbo Ampai Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis yang diduga berperan sebagai pengedar berhasil ditangkap Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis Sabtu (2/11/24) sekira pukul 15.00 WIB di salah satu bengkel Jalan Baru Desa Kesumbo Ampai.
Dari tangan tersangka juga disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 2.97 gram dan juga 1 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis daun ganja kering berat 0.77 gram.Selain itu juga disita 1 unit handphone android merk oppo warna dongker serta Uang Tunai Rp. 70.000.
Kapolres Bengkalis melalui Kasat Res Narkoba IPTU Hasan Basri dalam rilisnya kepada wartawan menyebutkan kronologis penangkapan terhadap RS.
Berawal Sabtu (2/11/24( sekira pukul 13.00 WIB Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Desa. Kesumbo Ampai Kecamatan. Bathin Solapan Kabupaten. Bengkalis .Setelah mendapatkan informasi tersebut Tim langsung melakukan lidik.
Setelah diperoleh informasi yang akurat pada Sabtu ( 2/11/24) sekira pukul . 15.00 WIB target berada di TKP.
Kemudian Tim melakukan penangkapan dan pengeledahan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 2.97 gram, 1 (satu) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis daun ganja kering berat 0.77 gram dan barang bukti lainnya.
Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, tersangka mengakui sabu yang disita adalah miliknya ia dapatkan dari RH (sudah tertangkap).
Dan tim melakukan interogasi tentang kepemilikan daun ganja kering dan asal daun ganja kering, RS mengakui daun ganja kering yang disita adalah miliknya ia dapatkan dari Anak Vespa (DPO).
" Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.Hasil test urine.Positif (+) Metamphetamine.
Positif (+) THC.Dan Pasal yabg disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,", Ungkap Kasat Res Narkoba IPTU Hasan Basri ( Rls
Posting Komentar