Loading...

Bandar Sabu Bersama BB 28,62 Gram Diamankan Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis


Mandau ( Detikperjuangan.com) Guna mendukung Program 100 hari Asta Cita  Presiden RI ,Sat Res Narkoba Polres  Bengkalis berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu.

Tersangka AR alias Bandrek (34) alamat  Desa Sebangar Kecamatan. Bathin Solapan Kabupaten. Bengkalis berhasil diamankan oleh  Team Opsnal  Sat Res Narkoba Polres Bengkalis Senin (4/11/24) sekira pukul 19.00 WIB saat berada di salah satu warung Jalan Lintas Duri Dumai Km.18 Kulim Desa Sebangar Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis.

Dari  tersangka disita barang bukti ( BB)  1 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 28.62 gram Dan  juga 2  bungkus plastik pack kosong,1 buah sendok sabu,1 unit timbangan, 1 buah tas kecil warna hitam,1  unit handphone android merk vivo warna dongker.

Kapolres Bengkalis melalui Kasat Res Narkoba IPTU Hasan Basri  dalam rilisnya kepada wartawan menyampaikan  kronologis penangkapan.
Berawal pada Senin (4/11/24)   sekira pukul 17.00 WIB. Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Kel/Desa. Sebangar Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis mendapatkan informasi tersebut tim melakukan lidik. 

Setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari Senin tanggal 4 november 2024 sekira pkl. 19.00 WIB target berada di TKP  

Kemudian tim melakukan penangkapan dan pengeledahan ditemukan 1 unit handphone android merk vivo warna dongker, selanjutnya tim melakukan pengembangan kerumah tersangka dan  ditemukan 1 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 28.62 gram serta barang bukti lainnya.


Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, Tsk  mengakui sabu yang disita adalah miliknya ia dapatkan dari BOY di Rantau Perapat (warga binaan lapas labuhan batu).

" Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.Dan Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Dan hasil test urine tersangka Positif (+) Metamphetamine.,", Ungkap Kasat Res Narkoba IPTU Hasan Basri ( Rls)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama