Bathin Solapan ( Detikperjuangan.com) Polisi Polsek Mandau Polres Bengkalis melalui Team Opsnal Sabtu (2/11/24) sekira pukul 02.00 WIB berhasil memagamankan 5 orang warga Desa Boncah Mahang Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis.
Kelima pria tersangka diamankan di kilometer 3 Simpang Puncak Desa Boncah Mahang dalam kasus tindak pidana judi jenis kartu remi ( Song)
Diantaranya MS (55) ,Sf (49) JS (43), RM( 50) selaku pemain dan MY ( 50) selaku penyedia tempat
Selain ke lima tersangka juga disita barang bujt8 berupa 2 Set Kartu Remi merek Great warna merah. Uang tunai sejumlah Rp. 2.050.000, dan juga Uang tunai sejumlah Rp. 150.000,- didalam 1 buah Kaleng atau biasa disebut uang Tong untuk pemilik warung serta 1 buah kotak kartu Remi merek Great warna merah.
Kapolsek Mandau Kompol Hairul Hidayat SIK MH MM dalam rilisnya kepada wartawan mengatakan kronologis penangkapan terhadap ke lima tersangka.
Pada Sabtu (2/11/24) sekira pukul 01.45 WIB Team Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan terhadap informasi masyarakat tentang adanya tindak pidana ( TP) Judi kartu Remi di Jalan Simpang Puncak KM. 3 Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten. Bengkalis. Setelah melakukan pengintaian di TKP sekira pukul 02.00 WIB Team Opsnal berhasil mengamankan 4 orang pelaku diduga sedang bermain judi kartu remi (song) dan 1 orang sebagai penyedia tempat dengan barang bukti tersebut diatas.
" Dari hasil interogasi pelaku mengakui bahwa tidak memiliki izin dari pihak manapun dalam bermain judi.Selanjutnya para pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau untuk proses Penyidikan dan Penyelidikan lebih lanjut.Dan Pasal yang disangkakan Pasal 303 Ayat (1) dan Pasal 303 Bis Ayat (1) KUHPidana.,", Ungkap Kapolsek Mandau ( Rls)
Posting Komentar