Bengkalis ( Detikperjuangan.com) - Tim Elang Malaka bersama Bea Cukai Bengkalis berhasil mengamankan Narkotika jenis Sabu seberat 15.729,85 (15 Kg) bersama empat tersangka masing-masing berinisial MY alias Yusuf (52), SI (45), AO alias Ahan (27) dan TI alias Ani.
Mereka ditangkap pada hari Rabu 25 September 2024,di dua lokasi berbeda yaitu di Pelabuhan Penyeberangan Tameran Sungai Labuh, Gang Setia Abadi Jalan Utama, Kecamatan Bengkalis dan di Jalan Garuda Sakti Kota Pekanbaru.
Saat penangkapan dari tangan masing-masing tersangka berhasil diamankan barang bukti 15 bungkus plastik warna hijau bertuliskan huruf china di duga berisi Narkotika jenis sabu seberat 15.729,85 Gram, 2 buah plastik warna hitam, 1 unit HP Android merk Vivo warna biru, 1 unit sepeda motor merk Honda type Vario warna merah putih, 1 unit Pompong warna hitam merah dari MY Alias Yusuf.
1 unit HP Android, 1 Sepeda Motor Suzuki merk Satria FU warna merah hitam dari tersangka SI, 1 unit HP android merk Infinite Hot 40 i warna hitam dari tersangka AO alias Ahan dan 4 Unit HP android, 2 Unit senter, 1 unit mobil Nopol BM 1283 AAG dari tersangka TI alias Ani.
Kapolres Bengkalis melalui Kasat Narkoba IPTU Hasan Basri lewat press releasenya, Jum'at (4/10/2024) menjelaskan kronologi penangkapan berawal dari Informasi masyarakat bahwa akan terjadi pengiriman Narkotika jenis Sabu dalam jumlah besar dari Pelabuhan Penyeberangan Tameran-Sungai Labuh Jalan Utama , Gang Setia Bengkalis.
"Atas informasi tersebut Tim Gabungan Elang Malaka dan Bea Cukai Bengkalis pada hari Rabu 25 September 2024 sekitar pukul 19.30 wib, melihat ada 2 orang di semak-semak menuju ke Pelabuhan dengan gerak-gerik yang mencurigakan atas nama MY alis Yusuf dan SI," jelasnya.
Kemudian, dikatakan IPTU Hasan Tim langsung melakukan penangkapan terhadap kedua orang tersebut. Dan menemukan 2 kardus kotak indomie yang berisi 15 (lima) bungkus teh cina warna hijau diduga narkotika jenis sabu.
"Dimana saat di interogasi MY alias Yusuf mengakui akan mengantarkan Narkotika jenis Sabu tersebut menggunakan Pompong yang sudah di tunggu oleh AO alis Ahan di Pelabuhan Penyeberangan yang saat itu langsung dilakukan penangkapan," paparnya.
Selanjutnya, ditambahkan IPTU Hasan saat dilakukan interogasi dari ketiga tersangka yang mengaku sebagai Kurir mendapatkan perintah dari Seseorang berinisial TI alias Ani untuk mengantarkan Narkotika jenis Sabu ke Sungai Pakning dengan upah 1 juta per bungkusnya.
"Lalu, Tim melakukan pengejaran terhadap tersangka TI alias Ani dan berhasil mengamankannya di jalan Garuda Sakti Kota Pekanbaru. Dimana saat diinterogasi tersangka TI alias Ani mengakui diperintahkan untuk mengambil Narkotika jenis Sabu oleh Pakde (DPO).
"Keempat tersangka dan barang bukti saat ini sudah dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya dari hasil tes urine keempat tersangka positif (+) Methamphetamine.( Rls)
Posting Komentar