BENGKALIS (Detikperjuangan.com) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis berhasil mengungkap tindak Pidana penggelapan 22 unit kendaraan bermotor roda dua di dalam wilayah Kecamatan Bengkalis dan Bantan.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, saat memimpin Press Release menerangkan bahwa pelaku MA yang diamankan Senin, 28 Oktober 2024 pukul 00:30 WIB tepatnya di Pelabuhan Ro Ro Air Putih Bengkalis, adapun pengungkapan dilakukan setelah menerima laporan dari pelapor bahwa adanya dugaan penipuan dan penggelapan.
"Kemudian, penyidik Polres Bengkalis langsung melakukan penyelidikan, berdasarkan hasil penyelidikan lalu ditingkatkan ke tahap penyidikan, berdasarkan alat-alat bukti dan keterangan para saksi dan korban, barang bukti, serta hasil Gelar Perkara, dilakukan peningkatan status perkara menjadi Sidik," kata AKBP Setyo Bimo Anggoro Rabu (30/10/2024).
Dipaparkan Kapolres terkait kronologi kejadian, pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 sekira pukul 15.30 WIB, saat sedang berada di tempat pangkas “Gaya Kita” milik teman saya Edi yang berada di Jalan Pramuka, datanglah berinisial MA dan ia bertanya kepada Edi “Ada motor nak sewa?”. Kemudian ia melihat Honda Vario milik saya dan langsung menawar agar motor tersebut disewanya.
"Saat itu ia mengatakan akan menyewa selama 3 hari untuk pergi ke tempat teman perempuannya di Pematang Duku dan langsung memberikan uang sewa senilai Rp 220.000. Kemudian saya menyetujuinya dan menerima uang dari berinisial MA dan ia membawa sepeda motor saya tersebut," terangnya.
San setelah 3 hari kemudian, karena sudah habis waktu sewa, saya pun menghubungi MA Namun saat itu MA mengatakan untuk bersabar dan mengatakan bahwa akan membeli sepeda motor tersebut, kemudian mengatakan kepadanya jika memang benar agar datang ke tempat saya dulu.
"Setelah menunggu namun MA tak kunjung datang. Keesokan Kamis (24/10/24) harinya mencoba menelpon kembali namun MA sudah tidak bisa dihubungi.," tuturnya.
AKBP Setyo Bimo juga menambahakan Kronologi Penangkapan, Setelah menerima laporan dari pelapor bahwa adanya Dugaan Tindak Pidana Penggelapan dan atau Penipuan penyidik Polres Bengkalis melakukan penyelidikan.
"Kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan alat bukti, keterangan para saksi dan korban, barang bukti, serta hasil gelar perkara, dilakukan peningkatan status perkara menjadi Sidik," ujarnya.
Atas perintah Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, melalui Kanit Pidum Ipda Keinard Akbar Khan memerintahkan kepada Tim Opsnal untuk melakukan pengungkapan perkara yang dimaksud.
Berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengetahui terduga pelaku berinisial MA Senin tanggal 28 Oktober 2024 sekira pukul 00.30 WIB Team Opsnal mengetahui pelaku sedang berada di dalam kapal RORO menuju Kabupaten Bengkalis.
"Selanjutnya Team Opsnal dengan cepat mendatangi Pelabuhan Roro Air Putih Bengkalis dan berhasil mengamankan terduga pelaku yang berinisial MA," jelasnya.
Setelah terduga pelaku berhasil diamankan Team Opsnal melakukan interogasi terhadap terduga pelaku dan mengaku berinisial MA, kemudian ia mengaku telah melakukan Penggelapan dan atau Penipuan (Sesuai dengan Lp). Pelaku juga mengakui telah melakukan Penggelapan dan atau Penipuan kurang lebih sekitar 25 (dua puluh lima) unit sepeda motor dari korban lainnya.
"Selanjutnya pelaku MA dibawa ke Mako Polres Bengkalis dan diserahkan ke penyidik Polres guna penyidikan lebih lanjut," sebutnya.
AKBP Setyo Bimo Anggoro juga menjelaskan Setelah dilakukan pendalaman dan pengembangan terhadap terduka pelaku serta saksi-saksi, Team Opsnal berhasil menemukan 22 Unit Sepeda Motor lainnya dari dugaan perkara penggelapan yang dilakukan oleh MA.
"Sementara hingga saat ini Unit Pidum Sat Reskrim Polres Bengkalis masih menerima Laporan secara resmi dari para korban yang merasa kehilangan sepeda motor hasil penggelapan berinisial MA," tandasnya.( Rls)
Posting Komentar