Rapat koordinasi ini dihadiri Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Gian Wiatma Jonimandala, bersama sejumlah instansi lainnya diantaranya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Budi Kurnialis dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis yang diwakili Jamee Naibaho.
Dalam rapat tersebut dilaksanakan penandatanganan komitmen netralitas ASN se-Kabupaten Bengkalis dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.
"Dalam penyelenggaraan Pilkada serentak di Kabupaten Bengkalis banyak aturan dan larangan terhadap ASN dan juga akan menerima sanksi pidana apabila ditemukan pelanggaran, salah satunya netralitas ASN dalam pilkada," Kata Kasat Reskrim
AKP Gian juga menyampaikan himbauan kepada ASN di Kabupaten Bengkalis untuk bersama-sama berkontribusi dalam mewujudkan Pilkada 2024 yang aman, nyaman, sukses dan damai
"Melalui upaya kolaboratif ini, diharapkan dapat tercipta suasana demokrasi yang sehat dan menjaga profesionalitas, menjamin pelayanan publik yang adil tanpa memandang afiliasi politik dan mencegah konflik kepentingan dengan bersifat netral dan dapat menghindari konflik kepentingan yang dapat merugikan masyarakat dan negara," ,Kata Kasa Reskrim
AKP Gian Wiatma Jonimandala juga menambahkan bahwa rapat koordinasi ini menjadi langkah penting dalam menjaga netralitas ASN dan memastikan pelaksanaan Pilkada yang demokratis di Kabupaten Bengkalis.( Rls)
Posting Komentar