Loading...

Gerak Cepat, Sat Reskrim Polres Bengkalis Tangkap Pelaku Pencurian dan Pemberatan

 


 

Bengkalis ( Detikperjuangan.com) Sat Reskrim Polres Bengkalis dengan gerak cepat berhasil mengungkap Perkara pencurian dengan pemberatan ( Curat) yang dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana. Hanya berselang sehari pelaku tindak pidana curat  berinisial BS (36) alamat Kecamatan Siak Hulu Kampar berhasil diamankan pada Rabu (23/10/24)  sekira pukul 06.00 WIB saat akan memasuki pelabuhan Ro Ro.
Aksi pencurian tersebut  terjadi  di rumah korban ZF (24) di Jalan Hangtuah Kelurahan Bengkalis Kota Kecamatan. Bengkalis Kabupaten. Bengkalis Prov. Riau pada Selasa (22/10/24) 

Beberapa barang bukti juga diamankan diantaranya 1 Lembar STNK honda merk Scoopy warna putih merah, 2 buah buku tabungan BRI dan BNI (dibuang pelaku), 2 buah duplikat Buku Nikah (dibuang Pelaku)
, Kartu perdana dengan nomor 085365485473 untuk pengisian Dana dan  1 buah handphone merk samsung warna Biru, 1 unit sepeda motor Honda Revo serta  1 buah Helm merk GM.

Kapolres Bengkalis melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala S.T.K, SIK,MH dalam rilisnya menyebutkan aksi pencurian tersebut berlangsung pada Selasa (22/10/24)  sekira pukul 06.04 WIB.
Saat dilakukan pengecekan CCTV pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara mendorong pintu.
Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan melaporkan  kepada  Polres Bengkalis guna melaporkan untuk dialkukan penyelidikan lebih lanjut.

Setelah menerima laporan tersebut Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala S.T.K, SIK,MH melalui Kanit Pidum Ipda Keinard Akbar Khan,S.Tr.K  memerintahkan Team Opsnal menindak lanjuti perkara tersebut. 

Dari informasi masyarakat pada hari Rabu  tanggal 23 Oktober 2024  Team Opsnal  melihat seorang laki-laki yang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan di Jalan Hangtuah dengan menggunakan sepeda motor Honda Revo warna hitam Biru. Selanjutnya Team Opsnal melakukan Undercover di wilayah pelabuhan roro untuk memastikan keberadaan Pelaku. 

Sekira pukul 06.00 WIB Tim Opsnal bertemu dengan seorang laki laki yang diduga melakukan pencurian dan pemberatan sesuai dengan video yang viral. 

Saat  diintrogasi BS  mengaku membongkar kedai yang berada di Jalan Hangtuah Bengkalis dan mengambil sebuah tas yang berisi Buku Nikah, Buku Tabungan, STNK motor, Serta kartu Dana, yang mana STNK motor tersebut digadaikan disebuah ponsel dipedekik  untuk mengisi akun dana sebanyak Rp.200.000 sedangkan Buku Nikah, Buku Tabungan dibuang oleh pelaku disebuah parit di Desa Pangkalan Batang dan sudah dilakukan pencarian oleh Team Opsnal namun belum ditemukan.

Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap terduga pelaku tersebut dan pelaku  berusaha melakukan perlawanan Sehingga team opsnal melakukan tindakan tegas terukur. Setelah tim Opsnal memperlihatkan bukti-bukti lainnya barulah BS  mengaku telah melakukan pencurian dan pemberatan di Jalan Hangtuah Kab. Bengkalis Prov. Riau *(Sesuai dengan Lp)*.

" Kemudian pelaku yang bernama BS  dan barang bukti di bawa ke Mako Polres Bengkalis dan diserahkan ke penyidik polres guna penyidikan lebih lanjut.,", Ungkap AKP Gian Wiatma Jonimandala ( Rls/dpc)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama