Loading...

Berselang 1 Jam, Kurir dan Bandar Sabu Diringkus Sat Res Narkoba Polres Bengkalis di Duri



Mandau ( Detikperjuangan.com) Sat Res Narkoba Polres Bengkalis Senin (21/10/23) berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu .Dua orang tersangka  yaitu RA (28) Alias Reza  alamat Kelurahan Balik Alam Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis berperan sebagai kurir diamankan pada (21/10/24) sekira pukul 21.30 WIB di rumahnya. Dan berselang 1 jam kemudian (21/10/24) sekira pukul 22.30 WIB  berhasil mengamankan RA (41) alias Ropid alamat Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis  berperan sebagai Bandar di salah satu kamar  Hotel di Jalan Sudirman Duri.

Dari tangan tersangka Reza berhasil disita barang bukti 14  bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 3.11 gram.Selain itu juga disita barang bukti lainnya yaitu  1  unit timbangan,1  buah sendok sabu,1 buah dompet kecil coklat,1  unit handphone android merk redmi dan juga Uang Tunai Rp. 100.000.

Sementara dari tersangka Ropid berhasil disita barang bukti 2 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 1.16 gram da  juga 1 bungkus plastik pack kosong,1  buah sendok sabu,1 unit handphone android merk vivo warna hitam dan juga  Uang Tunai Rp.200.000.

Kapolres Bengkalis melalui Kasat Res Narkoba IPTU Hasan Basri dalam rilisnya menyebutkan menyampaikan kronologis penangkapan terhadap Reza selaku Tim kurir .Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkakis melakukan lidik
Setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari Senin (21/10/24)   sekira pukul  21.30 WIB  target berada rumahnya.

Dan kemudian melakukan penangkapan dan pengeledahan ditemukan 14  bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 3.11 gram dan juga barang bukti lainnya tersebut diatas.


Kemudian Tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, Tersangka Reza  mengakui sabu yang disita adalah miliknya ia dapatkan dari Ropid  Tanpa buang waktu Tim Opsnal Res Narkoba langsung mengejar Ropid dan berhasil mengamankannya saat berada di salah satu kamar Hotel di Jalan Sudirman Duri.


Saat dilakukan penggeledahan terhadap Ropid   ditemukan 2 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 1.16 gram serta juga barang bukti lainnya tersebut diatas.


Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, tersangka Ropid   mengakui sabu yang disita adalah miliknya ia dapatkan dari JOHAN (dalam lidik).

" Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.Dan hasil test urine keduanya positif (+) Metamphetamine.Sementara Pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ", Ungkap Kasat Res Narkoba IPTU Hasan Basri ( Rls)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama