Mandau ( Detikperjuangan) Polres Bengkalis melalui Team Opsnal BKO 125 Sat Reskrim berhasil mengungkap Perkara Pencurian dengan pemberatan ( Curat) yang dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) KUHPidana.
Pelaku berinisial IM ( 27) warga Kelurahan Pematang Pudu Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis diamankan pada Kamis (26/9/24) sekira pukul 16.00 WIB
Sementara aksi curat satu unit hand phone merk Apple iPhone 14 Pro Max dengan warna Deep Purple dengan nomor imei : 355656667342927 milik Berlian Rahman terjadi pada 8 September 2024 sekira pukul 07.30 WIB lalu.
Barang bukti lainnya juga diamankan berupa 1 buah jaket kain berwarna merah hitam, 1 buah topi berwarna hitam merek USA dan 1 unit jam tangan merek eiger warna biru hitam.
Kapolres Bengkalis melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala dalam rilisnya menerangkan kronologis kejadian
pada hari Minggu tanggal 08 September 2024 sekira pukul 00.40 WIB, korban beristirahat dan meletakkan 1 unit handphone merk Apple iPhone 14 Pro Max dengan warna Deep Purple dengan nomor imei : 355656667342927 diatas kasur sebelah badan pelapor.
Pada saat bangun tidur pelapor mau mengambil handphone namun sudah tidak ada/hilang.Selanjutnya pelapor keluar kamar dan melihat atap dibagian tangga sudah terbuka, dan 1 buah jam merk Eiger warna hitam biru yang berada di ruang tamu juga sudah tidak ada/hilang.
Atas kejadian tersebut pelapor selaku korban mengalami kerugian sekitar Rp.20 juta dan kemudian pelapor membuat laporan kepada pihak kepolisian guna proses penyelidikan perkara tersebut.
Atas perintah Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP Gian Wiatma Jonimandala S.T.K.,S.I.K.,M.H. melalui Kanit Pidum IPDA Keinard Akbar Khan, S.Tr.K tentang maraknya pencurian di wilayah hukum Polres Bengkalis.
Kemudian anggota Opsnal BKO 125 melakukan pengungkapan terhadap laporan pencurian 1 unit Handpone iphone 14 Pro Max dan 1 unit Jam tangan Eiger yang sudah meresahkan masyarakat.
Selanjutnya Team Opsnal 125 melakukan penyelidikan terhadap pencurian di wilayah tersebut dan dari hasil informasi masyarakat team opsnal mencurigai seseorang yang diduga yang melakukan pencurian tersebut.
Sekira pukul 16.00 WIB Team Opsnal berhasil mengamankan IM saat berada di pinggir jalan Lintas KM.10 Kulim. Saat diinterogasi IM mengakui perbuatannnya.
Kemudian pelaku menjelaskan bahwa handphone hasil pencurian tersebut sudah dijualnya kepada JR harga Rp. 700.000,-. Kemudian Team Opsnal melakukan pengejaran terhadap JR sdr. JORDI di rumahnya di jalan km.10 Rangau namun JR tidak ditemukan di rumahnya. Kemudian jam tangan milik korban merek eiger warna biru hitam hasil pencurian tersebut digunakan oleh IM
IM juga mengakui sudah 3 kali melakukan pencurian di rumah korban Berlian Rahman dan juga mengakui pernah melakukan pencurian di daerah kampung tengah mencuri 1 (satu) unit handphone samsung.
" Setelah itu Team Opsnal 125 membawa pelaku beserta barang bukti di atas, selanjutnya dibawa kembali ke kantor Satreskrim 125 Duri guna pemeriksaan lebih lanjut.,", Ungkap Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, SIK,MH ( Rls/dpc)
Posting Komentar