Loading...

Polsek Pinggir Berhasil Tangkap Dua Orang Perambah Hutan Konservasi GSK di Desa Tasik Serai


Pinggir ( Detikperjuangan.com) Polsek Pinggir Polres Bengkalis berhasil menangkap dua orang pelaku perambah hutan konservasi GSK di Desa Tasik Serai Kecamatan Talang Muandau Kecamatan Pinggir.
Kedua pelaku yang diamankan Team Opsnal Polsek Pinggir  Rabu (18/9/24) adalah JM (37) dan TO (34) yang merupakan warga Desa Tasik Serai Kecamatan. Talang Muandau Kabupaten. Bengkalis.

Penangkapan terhadap  kedua pelaku oleh Team Opsnal Polsek Pinggir yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Iptu. Gerry Agnar Timur, Strk,  bersama dengan Team Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Bengkalis

Selain kedua pelaku juga disita barang bukti berupa 2 unit chain shaw,  1  buah parang, 1 buah Tembilang/dodol, 1 pasang sepatu buat warna hijau dan  1 buah botol aqua bekas berisi Oli serta 2  buah botol oli warna merah

Kapolsek Pinggir Kompol Darmawan, SH,MH kepada wartawan mengatakan kejadian kebakaran hutan dan lahan ( Karhutla)  tersebut terjadi pada  satu hari menjelang hari Raya Idul Fitri pada bulan April 2024 lalu di Dusun Bagan Beneo Desa Tasik Serai.

"  Saat kejadian kita langsung turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).Namun padamnya api dan hilangnya asap, bukan berarti masalah hukumnya selesai. Tapi dengan semangat penegakan hukum terhadap kejahatan hutan dan lingkungan hidup, maka Penyelidik dan Penyidik Polsek Pinggir terus melakukan penanganan perkaranya, sehingga berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang Pelaku yang diduga sebagai perambah dan pembakar hutan dan lahan di TKP tersebut," ,Kata Kapolsek Pinggir Kompol Darmawan Rabu (18/9/24).




Ditambahkannya dengan perbuatannya pelaku tersebut  menguasai dan menduduki Kawasan Hutan Konservasi Giam Siak Kecil (GSK) sebagai Hutan Tropis Paru-paru Dunia telah berubah fungsinya, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Daya Alam Hayati dan Ekosystemnya. 


" Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 40 ayat (1) Jo Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan atau Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf d sebagaimana telah diubah dengan pasal 36 angka 19 ayat (4) undang-undang RI No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pergantian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 92 ayat (1) huruf a UU No. 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan Kerusakan Hutan, dengan ancaman hukuman 15 Tahun Penjara. ,", Ungkap Kompol Darmawan, SH,MH 


Dan perlu diketahui lanjut Kapolsek  bahwa terhadap pelaku Karhutlah ini juga dapat dijerat dengan Undang-undang yang berlapis, diantaranya dengan Undang-undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-undang No. 39 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-undang No. 32 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Undang-undang No. 5 Tahun 1990 tentang Balai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dan Pasal 187 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukumannya yang bervariasi menurut masing-masing Undang-undang tersebut, yang sangat berat yaitu 15 Tahun Penjara.

" Untuk itu kita harapkan kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada dan hindari terjadinya Karhutlah, baik yang dilakukan dengan sengaja maupun karena kelalaiannya tidak ada toleransinya menurut hukum.,", Pungkasnya ( Rls/dpc) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama