Teks Foto: Tersangka RE Als Tam Tam prlaku penggelapan sepeda motor saat diamankan Team Resmob 125 Polres Bengkalis ( Ist)
Bengkalis ( Detikperjuangan.com) Sat Reskrim Polres Bengkalis melalui Team Resmob 125 berhasil mengungkap perkara tindak pidana Penggelapan yang dimaksud dalam rumusan pasal 372 KUHPidana.
Seorang pelaku penggelapan sepeda motor berinisial RE Alias Tam Tam (23) warga Desa Tambusai Batang Dui Kevamatan Bathi Solapa diamankan pada Jumat (20/9/24) sekira pukul 11.30 WIB di kos kosan kilometer 9 Kulim Bathin Solapan.
Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Gian Wiatma Jonimandala S.T.K.,S.I.K.,M.H melalui rilisnya kepada wartawan mengatakan penggelapan sepeda motor tersebut pada Jum'at (26/7/24) lalu sekira pukul 19.30 WIB di Jalan Jenderal Sudirman Kel. Babussalam Kecamatan. Mandau Kabupaten. Bengkalis.
Barang Bukti berupa 1 Lembar STNK Sepeda motor merk Honda Scoopy warna Merah Hitam dengan Nomor Polisi BM 6217 SAN dengan no Rangka : MH1JM0312RK580649 & no Mesin : JM03E-1578942.Dan juga 1 helai celana Jeans warna Biru Hitam.
Dijelaskan Kasat Reskrim kejadian pada Jum'at (26/7/24) sekira pukul 19.30 WIB tepatnya di Warnet samping Bank Mandiri, terlapor RE Alias TAM TAM meminjam sepeda motor kepada saksi MR.Lalu saksi MR menyerahkan kunci sepeda motor merk Honda Scoopy warna Merah Hitam dengan Nomor Polisi BM 6217 SAN dengan No. Rangka : MH1JM0312RK580649 dan No. Mesin : JM03E-1578942.
" Kemudian terlapor RE membawa sepeda motor tesebut. Beberapa lama kemudian terlapor RE tidak kunjung datang. Selanjutnya saksi MR mencari keberadaan si terlapor RE tapi tidak berhasil ditemukan. Atas kejadian tersebut saksi mengalami kerugian sebesar Rp.11.215.000 (Sebelas juta dua ratus lima belas ribu rupiah) dan saksi selanjutnya melaporkan kejadian ke pihak kepolisian.,", jelas Kasat Reskrim.
Ditambahkan atas perintah Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP Gian Wiatma Jonimandala S.T.K.,S.I.K.,M.H melalui Kanit Pidum Satreskrim Polres Bengkalis IPDA DONI IRAWAN,S.H.,M.H. memerintahkan kepada anggota Team Resmob 125 Polres Bengkalis untuk melakukan penyelidikan tentang Laporan masyarakat terkait perkara-perkara kriminal seperti Penggelapan sepeda motor di kota Duri dan sekitarnya. Adapun Laporan masyarakat terkait Tindak Pidana Penggelapan sepeda motor tersebut, Team Resmob 125 Polres Bengkalis menyikapi Laporan tersebut dan melakukan Penyelidikan.
Dan pada Jumat (20/9/24) sekira pukul 11.30 WIB Team Resmob 125 Polres Bengkalis berhasil menangkap 1 (satu) orang tersangka yang mengaku nama RE Als Tam Tam disebuah kos kosan di jalan Lintas Duri-Dumai KM 9 Desa Air Kulim Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis.
Saat diamankan dan dilakukan introgasi mengakui ada melakukan Tindak Pidana Penggelapan 1 sepeda motor merk Honda Scoopy warna Merah Hitam dengan Nomor Polisi BM 6217 SAN dengan No Rangka : MH1JM0312RK580649 & No Mesin : JM03E-1578942.Pelaku juga mengakui melakukan Tindak Pidana Penggelapan sepeda motor tersebut karena dendam dengan anak korban atas nama MR Selanjutnya pelaku berhasil mendapatkan hasil keuntungan dari penjualan 1 sepeda motor tersebut sebesar Rp.5.500.000
"Setelah itu Team Resmob 125 Polres Bengkalis membawa pelaku dan menemukan Barang bukti tersebut di atas, selanjutnya dibawa ke kantor Satreskrim 125 Duri guna pemeriksaan lebih lanjut.,", Ungkap AKP Gian Wiatma Jonimandala ( Rls)
Posting Komentar