Bengkalis ( Detikperjuangan.com) Sat Reskrim Polres Bengkalis melalui Unit Tipidter berhasil mengungkap pelaku Tindak Pidana ( TP) Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (Illegal Logging).
Tiga orang pelaku diantaranya SZ (20) ,SH (23) alamat Desa Langkat Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis dan MK (22( alamat Desa Pinang Sebatang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak diamankan dalam perkara Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 83 Ayat (1) huruf b UU RI No.18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan pasal 37 angka 13 ayat (1) huruf b UU RI no 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi Undang-undang.
Ketiga tersangka ditangkap pada Minggu (4/8/24) sekira pukul 03.30 WIB di Jalan Sultan Syarif Kasim Dusun Jaya Makmur Desa Langkat Kecamatan Siak Kecil Kabupaten. Bengkalis bersama barang bukti 6 m3 Kayu jenis Meranti.
Kapolres Bengkalis melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala dalam rilisnya kepada wartawan menyebutkan bahwa penangkapan oleh Unit Tipidter terhadap tersangka dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat.
Kemudian pada hari Minggu 4 Agustus 2024 sekira pukul 03.30 WIB Tim menemukan tumpukan kayu Olahan Jenis Campuran di belakang Rumah Warga.
Pada saat Tim di lokasi didatangi oleh seorang pria yang mengaku bernama SZ .
Saat diinterogasi mengakui bahwasnnya kayu yang didapati di tepi sungai tersebut adalah milik FZ
" Atas kejadian tersebut Tim mengamankan SZ dkk untuk proses lebih Lanjut.,", Ungkap Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Gian Wiatma Jonimandala ( Rls)
Posting Komentar