Duri ( Detikperjuangan.com) - Pengadilan Agama Bengkalis melakukan eksekusi sebuah Rumah Toko (Ruko) di jalan Mawar Duri, Kelurahan Balik Alam, Kecamatan Mandau, berdasarkan Penetapan ketua Pengadilan Agama Bengkalis tanggal 10 Juni 2024.
Sebelum melakukan eksekusi yang dibantu pengamanan dari pihak Polres Bengkalis, PA Bengkalis melalui Panitera Wira Utama membacakan berita acara eksekusi diadapan pemohon Yuliana Arifin dan termohon Aditya.
Panitera Pengadilan Negeri Bengkalis Wira Utama menyebutkan eksekusi hari ini adalah perkara Nomor : 01/Pdt Eks/2023/PA Bkls, yang diajukan pada bulan September 2023. Sudah satu tahun berjalan dan sudah ada penundaan tentang eksekusi ini.
"Namun pada hari ini sudah bisa kita lakukan eksekusi, sesuai tahapan demi tahapan dalam proses Undang-undang sudah kita lalui baik itu memberikan Aanmaning peringatan sebanyak 3 kali kepada termohon eksekusi," jelasnya.
Dikatakannya, dimana tahapan yang kita tempuh 3 kali itu, memberikan kepada pihak temohon eksekusi agar melaksanakannya dengan baik dan suka rela.
"Alhamdulillah, untuk eksekusi pada hari ini berjalan lancar dan sudah selesai kita lakukan dengan dibantu oleh pihak keamanan Polres Bengkalis," ungkap Wira.
Kabag Ops Polres Bengkalis Kompol Nurman, mengatakan bahwa pihaknya sebagai aparat penegak hukum dari Kepolisian tentunya sebagai pengamanan saja, yang jadi esekutor dalam eksekusi ini itu adalah pihak Pengadilan.
"Jadi dalam pengamanan eksekusi ini kita dari Polres Bengkalis menurunkan 50 personil gabungan," ucapnya.
Ditambahkan Kompol Nurman, dalam pengamanan eksekusi ini, Alhamdulillah berjalan lancar yang diawali dengan negosiasi dan pendekatan persuasif antara pemohon dan termohon.
"Dengan adanya eksekusi ini, Kita berharap antara pemohon dan termohon tetap silaturahminya baik. Pemohon menempatinya nyaman dan termohon meninggalkannya tidak ada permasalahan lagi," pungkasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Termohon Antonius Pasaribu SH menyebutkan saat ini masih melakukan upaya hukum, tapi setelah ada penawaran kedua belah pihak untuk melakukan pengosongan ini secara baik dan damai.
"Jadi intinya, kita dari termohon ingin melanjutkan kehidupan masing-masing, berusaha dengan baik. Walaupun kita masih menunggu keputusan Kasasi Mahkamah Agung yang tetap berjalan," ujarnya.
Dikatakan Antonius untuk kasasi sudah dua Minggu lalu dimasukkan permohonan ke Mahkamah Agung, jadi kita menunggu keputusan kasasi sekitar enam bulan atau satu tahun.
"Tadi sudah kita jelaskan juga dengan juru sita terkait dampak nanti kedepan, kira-kira kalau kasasi kita diterima gimana. Tapi juru sita menyampaikan hanya menjalankan Perintah Ketua Pengadilan yang harus dilaksanakan,,", Pungkasnya ( Rls)
Posting Komentar