Loading...

Mulai Hari ini, KPU Bengkalis Buka Pendaftaran Balon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada 2024

Teks Foto : Ketua KPU Kabupaten Bengkalis  Agung Kurniawan ( Ist) 


Bengkalis ( Detikperjuangan.com) — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis, Agung Kurniawan mengatakan dimulai hari ini, Sabtu 24 Agustus 2024  KPU mengumumkan pembukaan pendaftaran bakal calon ( Balon)  Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis pada Pilkada 2024.

"Mulai hari ini, Sabtu 24 Agustus 2024, Pilkada 2024 Kabupaten mulai memasuki tahapan pengumuman syarat pencalonan dan syarat calon kepala daerah," kata Agung Kurniawan kepada sejumlah awak media.

Agung sapaan akrab Ketua KPU Bengkalis inipun menambahkan selama masa pengumuman pendaftaran, pihaknya mengingatkan pasangan calon dan parpol pengusung pasangan calon untuk memperhatikan dokumen yang menjadi syarat pencalonan. 

"Sehingga dalam verifikasi yang akan dilakukan KPU berjalan lancar," jelas Agung




Dalam upaya memberikan transparansi informasi, diutarakan Mantan Ketua PPK Mandau ini, KPU Bengkalis menyediakan akses informasi terkait persyaratan pendaftaran calon yang tersebar di berbagai platform media. Baik media online, cetak, maupun elektronik.

Selain itu, disebutkannya, bagi yang ingin mengetahui secara langsung, juga bisa mendatangi Kantor KPU Bengkalis yang berlokasi di Jalan Pertanian Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.

"Dan tahapan pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Bengkalis akan dimulai pada 27-29 Agustus mendatang," tambahnya.

Dijelaskannya, Untuk dapat mendaftar, bakal pasangan calon harus memenuhi persyaratan memperoleh sedikitnya 8,5 persen dari total suara sah dalam Pemilihan legislatif 2024.Itu setara dengan 30.527 suara. Adapun total suara sah yang diperoleh adalah 359.159 suara.

Pun demikian, Agung juga tidak menampik adanya potensi perpanjangan masa pendaftaran, jika hanya ada satu Bapaslon yang mendaftar. Tapi dengan catatan, sisa partai yang tidak mengusung Bapaslon tersebut masih mencukupi ambang batas kursi pendaftaran. 

"Tapi jika tidak, maka perpanjangan pendaftaran tidak kita lakukan," pungkasnya sembari menyebut ntuk informasi lengkap bisa cek link https://bit.ly/3XfOTXB.( Rls)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama