Bengkalis ( Detikperjuangan.com) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Provinsi Riau, telah memeriksa 30 saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit di Bank Riau Kepri (BRK) Syariah, Cabang Pembantu Duri Hangtuah. Kasus ini kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah ditemukan bukti kuat adanya indikasi tindak pidana korupsi.
Kasi Intel Kejari Bengkalis, Resky Romli, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini mencakup saksi-saksi penting serta dokumen terkait fasilitas kredit yang diberikan oleh Bank Riau Kepri Syariah.
"Dari hasil pemeriksaan, tim penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menyimpulkan adanya peristiwa pidana dalam kasus ini," ungkap Resky pada Kamis (22/8/2024).
Kasus ini melibatkan 33 anggota sebuah koperasi di Kabupaten Kampar yang berbatasan dengan Kabupaten Bengkalis. Mereka diduga memperoleh fasilitas kredit dari Bank Riau Kepri Syariah Cabang Pembantu Duri Hangtuah dengan menggunakan jaminan yang tidak sesuai ketentuan. Lebih lanjut, tanah yang dijadikan jaminan tersebut ternyata berada di kawasan hutan, yang seharusnya tidak bisa dijaminkan.
Resky menjelaskan bahwa pemberian kredit ini dilakukan tanpa mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh Bank Riau Kepri Syariah.
Kredit diberikan secara tidak sesuai aturan, khususnya terkait penjaminan yang tidak sah," tambahnya.
Kasus ini mulai naik ke tahap penyidikan pada 5 Agustus 2024, sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin1985/L.4.13/Fd.1/08/2024 yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis. Saat ini, tim jaksa penyidik tengah menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari instansi terkait.
Dalam penyidikan ini, Kejari Bengkalis telah memeriksa berbagai pihak, termasuk kepala cabang, account officer, anggota koperasi, dan pegawai Bank Riau Kepri Syariah.
"Kami akan terus menggali informasi lebih lanjut untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini," tutup Resky. ( Rls)
Posting Komentar