Bengkalis ( Detikperjuangan.com) – Tim Gabungan yang terdiri dari Timsus Elang Melaka Satuan Restik (Satres) Narkoba Polres Bengkalis, Polsek Rupat dan Bea Cukai berhasil menggagalkan peredaran Narkotika jenis Sabu yang merupakan jaringan Internasional di Kecamatan Rupat.
Tim Gabungan berhasil mengamankan Narkotika jenis sabu sebanyak 7 (tujuh) bungkus dengan berat ± 7. 081, 62 Gram dan meringkus 2 (dua) orang orang Tersangka yang berperan sebagai Kurir atau Pengedar.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasatres Narkoba IPTU Hasan Basri saat dikonfirmasi menyebutkan Kedua Tersangka yang berhasil ditangkap tersebut berjenis kelamin pria atau laki laki yaitu berinisial S berusia 38 Tahun dan TS berusia 45 Tahun.
"Tersangka S berhasil diamankan pada Hari Rabu 26 Juni 2024, sekitar pukul 06.00 Wib, di Jl. Jend Sudirman, Desa Sri Tanjung Kecamatan Rupat," kata IPTU Hasan Basri melalui Pressreleasenya Jum'at (12/7/2024).
Ditambahkannya, Awal dari penangkapan ini Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bengkalis mendapat informasi dari Masyarakat setempat akan adanya sejumlah Narkotika jenis sabu asal Negara tetangga Malaysia yang akan masuk ke Pulau Rupat.
"Atas infomasi tersebut Tim gabungan Sat Resnarkoba Polres bengkalis, Polsek rupat dan Bea Cukai Bengkalis melakukan penyelidikan dengan cepat untuk menghentikan langkah dari Jaringan Internasional tersebut," terangnya.
Setelah diperoleh informasi yang akurat, diutarakannya, tempat dan ciri-ciri Target, tim melakukan pengintaian seputaran Tempat Kejadian Perkara (TKP), tepatnya pada Hari Rabu tanggal 26 juni 2024 sekitar pukul 06.00 wib.
"Tim melihat target sedang melintas menggunakan sepeda motor dengan membawa tas yang diletakkan dalam sebuah keranjang. Selanjutnya langsung melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan sepeda motor tersangka," tutur Mantan Kanit Tipikor Satreskrim Polres Bengkalis ini.
IPTU Hasan juga menjelaskan selanjutnya Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bengkalis melakukan penggeledahan dan ditemukan dalam tas yang dibawa oleh Tersangka S sebanyak 7 bungkus diduga Narkotika Jenis Sabu.
"Dari hasil interogasi Terhadap Tersangka S dan ia mengakui mendapatkan perintah kerja dari Bosnya yang berada di Negara Malaysia (dalam lidik) yang nantinya akan dibawa ke Kota Pekanbaru," ungkapnya.
Lalu Tersangka S juga mengakui, disebutkannya, mendapatkan upah sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan baru dibayarkan Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) dan sudah dibagi dengan Tersangka TS yang nantinya akan bersama - sama membawa ke Pekanbaru.
"Selanjutnya dilakukan pengembangan dan pengejaran Terhadap Tersangka TS, setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari yang sama sekitar pukul.11.30 Wib akhirnya berhasil ditangkap dan diamankan di atas kapal Roro Dumai - Rupat," bebernya.
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bengkalis, dikatannya kembali, melakukan Tes Urine terhadap Tersangka S dan TS, hasilnya positif menggunakan Methampetamine (+), keduanya juga dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2 ) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Selanjutnya kedua Tersangka dan barang bukti (BB) dibawa ke Polres Bengkalis untuk dilakukan Penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," tandasnya.( Rls/dpc)
Posting Komentar