Loading...

Sat Reskrim Polres Bengkalis Ringkus Pelaku TP Penganiayaan, dan Pemerkosaan


Bengkalis ( Detikperjuangan.com) Polres Bengkalis melalui Sat Reskrim berhasil meringkus MR (19) pada Jumat (19/7/24) sekira pukul 05.30 WIB di rumahnya. Warga Desa Bantan Tua Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis ini diringkus diduga telah melakukan Tindak pidana  penganiyaan dan pemerkosaan terhadap korbannya yang terjadi pada (13/7/24) sekira pukul 00.37 WIB 

Barang bukti juga diamankan diantaranya 
1 lembar KTP, 1 buah gunting kecil,  1 helai baju. Dan juga  1  helai celana panjang serta  hasil Visun Et Repertum ( VER).

Kapolres Bengkalis melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, STK,SIK,MH lewat rilisnya menyebutkan tindakan penganiayaan dan pemerkosaan itu terjadi pada (12/7/24) sekira pukul 22.00 WIB  saat  korban pulang dari Desa Sebauk bersama rekannya (Saksi) dan dihadang oleh pelaku hingga ke lapangan Pasir Bengkalis.
Selanjutnya korban dibawa lagi ke arah Kelenteng. Dan leher korban pun dicekik  dan juga dipukul hingga tumbang dan pingsan.Korban dan saksi dibebaskan sekitar pukul 05.30 WIB.
Atas Kejadian Tersebut saksi dan korban tidak terima dan mendatangi Polres Bengkalis guna proses lebuh lanjut.

Setelah menerima laporan dari pelapor , penyidik Polres Bengkalis melakukan penyelidikan.. Atas perintah Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala , S.T.K.,S.I.K.,M.H. melalui Kanit Pidum IPDA Doni Irawan  S.H. M.H, memerintahkan kepada Tim Opsnal untuk melakukan pengungkapan perkara yang dimaksud.

Dan dari hasil penyelidikan Team Opsnal di lapangan, Team Opsnal mengetahui MR  terduga pelaku tersebut dan dari informasi masyarakat MR  tersebut sedang berada dirumahnya.

" Selanjutnya  pada Jumat,(19/7/24)  sekira pukul 05:30 WIB Team Opsnal melakukan penggerebekan terhadap rumah terduga pelaku tersebut, dan Team Opsnal berhasil mengamankan MR  Dan selanjutnya dilakukan introgasi MR  mengakui telah melakukan penganiyaan dengan cara mencekik leher korban dan mengancam korban menggunakan gunting, dan selanjutnyan MR  mengakui telah melakukan  pemerkosaan terhadap korban sebanyak 1 (Satu) kali,", terang Kasat Reskrim Polres Bengkalis.


Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke mako polres bengkalis dan di serahkan ke penyidik polres bengkalis guna penyidikan lebih lanjut.( Rls/dpc)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama