Loading...

Polsek Mandau Ringkus 2 Pria Bersama BB 72,98 Gram Sabu dan 28 Butir Ekstasi

 



Mandau ( Detikperjuangan.com) Polsek Mandau Polres Bengkalis Kamis (4/7/24) sekitar pukul 15.30 WIB  berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu dan ekstacy di Jalan Sudirman Keluraha  Gajah Sakti Kecamatan Mandau.

Kedua pria tersangka berinisial RB (54)  alamat Kelurahan Titian Antui Kecamatan Pinggir dan FSP (41) alamat Kelurahan Balik Alam Kecamatan Mandau 

Selain meringkus ke dua tersangka polisi juga menyita barang bukti berupa 40 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor = 72,98 gram, 28 butir diduga narkotika jenis Ekstasi.Dan juga 1 bungkus plastik klip,  3 buah dompet, 3  unit Hp (2 unit hp merk Oppo dan 1 unit HP merk Nokia), 2  unit  timbangan digital dan uang tunai Rp 27.045.000 serta 1  buah gelang emas seberat 2.2 gram.

Kapolsek Mandau Kompol Hairul Hidayat SIK MH MM dalam rilisnya menyebutkan kronologisnya berawal pada Kamis (4/7/24)  Team opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan terhadap bandar narkotika jenis Sabu yang tinggal di dalam Ruko yang berada di Jalan Jend. Sudirman, Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan. Mandau, Kabupaten Bengkalis. 

Team Opsnal melakukan pengintaian   tiba-tiba datang seorang yang mencurigakan masuk kedalam Ruko yang diduga akan bertransaksi jual beli Sabu.Pada saat itulah Team Opsnal juga menerobos masuk ke dalam Ruko dan benar didalam Ruko team opsnal berhasil mengamankan 2  orang diduga bandar Sabu yang mengaku bernama RB dan FSP bersama barang bukti yang ditemukan di TKP berupa 40 paket diduga Sabu (2 paket besar dan 38 paket kecil siap untuk diedarkan) dengan harga masing2 paket yg berbeda-beda dan juga ditemukan 28  butir diduga Pil Extacy yang dibungkus menjadi 3 bungkusan (plastik klip) dan kemudian juga ditemukan 2 (dua) buah timbangan digital beserta uang tunai senilai Rp 27.045.000 (dua puluh tujuh juta empat puluh lima ribu rupiah).

Hasil interogasi di TKP RB dan FSP  mengakui bahwa benar narkotika jenis Sabu tersebut adalah milik mereka berdua 

" Selanjutnya ke dua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Mandau untuk proses penyidikan lebih lanjut.Dan pasal yang disangkakan Pasal 112 jo 114 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.Sementara hasil test urine tersangka RB dan FSP  Positif menggunakan Sabu,", Ungkap Kapolsek Mandau Kompol Hairul Hidayat SIK MH MM  ( Red/dpc) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama