Bengkalis ( Detikperjuangan.com) Pada hari Jumat Tanggal 12 Juli 2024 sekitar pukul 10.00 Kejaksaan Negeri Bengkalis telah melaksanakan Tahap II dari Polres Bengkalis untuk 4 (empat) orang tersangka atas nama B (65) selaku KCP BRK Sei Pakning, F (59) selaku Pinsi Kredit BRK Capem Sei Pakning,M (42) selaku Pelaksana Kredit/ Account Oficer BRK Capem Sei Pakning dan NS (40) selaku Pelaksana Kredit/ Account Oficer BRK Capem Sei Pakning.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Dr. Sri Odit Megonondo. S.H., M.H melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkalis Herdianto menyampaikan bahwa perbuatan ke- 4 (empat) tersangka telah melakukan perbuatan melawan hukum Tindak Pidana Korupsi terhadap Pembiayaan Dana KPR (Kredit Pembiayaan Rumah) Yang Diduga Tidak Sesuai Prosedur Oleh PT. Bank Riau Kepri Cabang Pembantu Sei Pakning Tahun 2011, sehingga akibat dari perbuatan tersangka atas nama B (65) selaku KCP BRK Sei Pakning, F (59) selaku Pinsi Kredit BRK Capem Sei Pakning,M (42) selaku Pelaksana Kredit/ Account Oficer BRK Capem Sei Pakning dan NS (40) selaku Pelaksana Kredit/ Account Oficer BRK Capem Sei Pakning berdasarkan audit BPKP Riau mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp2.793.000.000,- (dua milyar tujuh ratus Sembilan puluh tiga juta rupiah).
" Setelah pemeriksaan selesai, keempat tersangka langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Bengkalis untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan," kata Kepala Kejari Bengkalis, Dr Sri Odit Megonondo. Melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bengkalis Herdianto, SH. MH
Bahwa terhadap keempat tersangka B (65) selaku KCP BRK Sei Pakning, F (59) selaku Pinsi Kredit BRK Capem Sei Pakning,M (42) selaku Pelaksana Kredit/ Account Oficer BRK Capem Sei Pakning dan NS (40) selaku Pelaksana Kredit/ Account Oficer BRK Capem Sei Pakning disangka dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. ( Rls/dpc)
Posting Komentar