Bengkalis ( Detikperjuangan.com) Dua orang warga Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis berinisial EL (37) dan JF (38) harus berurusan dengan polisi Sat Resnarkoba Polres Bengkalis.Pasalnya kedua pria tersebut diduga sebagai pengedar dan kurir narkotika jenis sabu Keduanya berhasil diamankan Sat Res Narkoba Polres Bengkalis pada Ahad 14 Juli 2024 di sebuah rumah Desa Sungai Linau, Kecamatan Siak Kecil.
Saat diamankan dari tersangka EL juga disita barang bukti 7 paket plastik pack diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 4,62 Gram, botol tube tempat penyimpanan sabu, gunting, 1 unit timbangan digital,1 unit HP android, 1 buah dompet dan uang tunai Rp 130.000.
Sementara dari tersangka JF, Polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 satu paket plastik pack diduga berisikan sabu seberat 0,27 gram, 1 kotak rokok Sempurna, 1 unit HP android dan 1 buah dompet.
Kapolres Bengkalis melalui Kasat Narkoba IPTU Hasan Basri SH lewat press releasenya, Selasa (16/7/2024) kronologi penangkapan kedua tersangka berawal informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika jenis sabu di Desa Sungai Linau, Kecamatan Siak Kecil.
“Atas informasi tersebut tim langsung melakukan penyelidikan, setelah informasi akurat pada hari Ahad 14 Juli 2024 sekitar pukul 18.30 wib, langsung dilakukan penggerebekan di sebuah rumah dan berhasil menangkap kedua tersangka berinisial EL dan JF,” jelasnya.
Ditambahkan IPTU Hasan saat dilakukan penggerebekan dari kedua tersangka ditemukan barang bukti. Sementara saat diinterogasi kedua tersangka mengakui narkotika jenis sabu tersebut miliknya yang didapatkan dari seseorang berinisial KR (Dalam lidik).
“Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti yang diamankan dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.( Rls/dpc)
Posting Komentar