Loading...

Terkait Vidio Kutipan Parkir di Bathin Solaoan dan Mandau,Begini Klarifikasi Petugas Parkir


DURI ( Detikperjuangan.com) – Terkait beredarnya Video pemungutan Parkir didalam wilayah Kecamatan Mandau serta Bathin Solapan dan sempat Viral di media sosial pihak PT Putri Mandau Makmur (PMM), didampingi UPT Parkir Dinas Pehubungan Kecamatan Mandau, serta pihak Polsek Mandau memberikan klarifikasi.

Petugas Pengutipan Parkir angkutan barang Kecamatan Mandau dan Bathin Solapan dari PT PMM, Rendi Amilano menyebutkan bahwa terkait video yang telah beredar di salah satu akun Tik Tok serta grup Whatsapp tersebut tidak sesuai seperti apa yang telah terjadi.

"Pungutan sebesar Rp. 20.000 tersebut, merupakan program dari PT kami, yang mana jumlah tersebut merupakan bebas parkir untuk sehari penuh khusus bagi angkutan barang roda 10 di Kecamatan Mandau dan Bathin Solapan," kata Rendi Amilano Rabu (19/6/2024) dihalaman kantor Polsek Mandau.

Ditambahkannya, hal ini sangat perlu melakukan klarifikasi terkait Video yang telah beredar dan sempat Viral tersebut agar tidak ada asumsi lain ditengah-tengah masyarakat khususnya berada di Kecamatan Mandau dan Bathin Solapan.

Koordinator PT PMM, M. Abil  membenarkan bahwa Rendi Amilano merupakan petugas Parkir resmi yang ditunjuk oleh pihak perusahaan untuk mengutip bagi kendaraan angkutan barang di Kecamatan Mandau dan Bathin Solapan.

"Kalau soal  tidak memakai seragam saat melaksanakan tugas dilapangan, kami dari pihak PT PMM tentunya akan memberikan teguran yang keras sesuai intruksi dari Pimpinan," tegasnya.

Terkait permasalahan ini lanjutnya  tentunya akan menjadi pelajaran bagi  PT PMM dan dipastikan tidak akan terjadi kembali untuk kedepannya dilapangan karena ini juga sudah dievaluasi oleh Pimpinan.

"Untuk jumlah pengutipan Parkir tentunya sesuai dengan Perda yang ada  yang akan diterapkan dilapangan, dan untuk kendaraan angkut barang kami juga ada program khusus untuk seharian atau bulanan," terangnya.

Sementara itu Kepala UPT Parkir Kecamatan Mandau, Rais Mustaji mengatakan terkait kejadian kemarin perlu diluruskan dengan cara seperti ini agar para angkutan barang dan juga masyarakat juga paham serta tidak ada beranggapan negatif.

"PT PMM memang benar bahwa sebagai pengelola parkir khusus di Kecamatan Mandau dan Bathin Solapan untuk Tahun 2024 yang ditentukan dalam proses pelelangan yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkalis," ujarnya.


Ditambahkan hasil parkir tersebut  menjadi Pendapatan Asli Daerah ( PAD)  Kabupaten Bengkalis dan dipastikan hal ini tidak merupakan Pungutan Liar (Pungli).

Klarifikasi yang dilaksanakan di Polsek Mandau tersebut dihadiri Kanir Reskrim Polsek Mandau IPTU Irsanuddin Harahap, S.H., M.H didampingi Panit Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau Ipda Parna B Simarmata,SH  serta  AIPDA Budi Harnantoko, S.H. (Anggota Unit Reskrim Polsek Mandau) dqn  BRIPTU Amos Andrew Purba, S.K.M., M.M. (Anggota Unit Reskrim Polsek Mandau).( Red/dpc)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama