Loading...

Pengedar Sabu Bersama BB 4,22 Gram Diamankan Sat Res Narkoba Polres Bengkalis


Bathin Solapan ( Detikperjuangan.com) Seorang pria berinisial SA (32) tidak berkutik saat Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis meringkusnya pada (20/6/24) sekira pukul 15.30 WIB.
Warga Desa Boncah Mahang Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis ini diamankan di rumahnya Jalan Lintas Duri- Dumai Km 15 Desa Boncah Mahang.

Bersama tersangka SA juga disita barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 4,22 gram.Selain itu juga 1 unit handphone merk vivo warna biru hitam, 2  bungkus plastik pack kosong, 1  unit timbangan,1 buah sendok sabu dan juga Uang Tunai Rp.250.000.

Kapolres Bengkalis melalui Kasat Res Narkoba Iptu  Hasan Basri dalam rilisnya menyebutkan  kronologis penangkapan yerhadap tersangka SA.
Berawal pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 sekira pukul 15.00 WIB  Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Kel/Desa. Boncah Mahang Kecamatan. Bathin Solapan Kabupaten. Bengkalis mendapatkan informasi tersebut tim melakukan lidik. 

Setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 sekira pukul 15.30 WIB  target berada di sebuah rumahnya.

Kemudian Tim melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap tsk dan ditemukan 12 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu dan juga barang bukti lainnya.


Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, Tersangka mengakui sabu yang disita adalah miliknya ia dapatkan dari AMOS (dalam lidik).

" Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Dan hasil test urine tersangka SA Positif (+) Metamphetamine.,"  ,Ungkap Iptu Hasan Basri ( Rls/dpc)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama