Bengkalis ( Detikperjuangan.com) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis mengikuti Launching dan Diseminasi Standar dan Modul Perlakuan Anak Kasus Terorisme secara Virtual, Senin, (10/06). Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui Direktorat Pembimbingan Kemasyarakatan dan Upaya Keadilan Restoratif Pemasyarakatan, baik secara langsung maupun virtual. Bertempat di Aula Lapas Bengkalis jajaran Lapas Bengkalis mengikuti kegiatan secara virtual.
Kegiatan ini dilaksanakan untuk meningkatkan kualitas pembinaan dan pemenuhan hak Anak, Anak Binaan dan Klien Anak Kasus Terorisme, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dengan bekerjasama dengan Yayasan Prasasti Perdamaian telah selesai menyusun Standar Perlakuan Terhadap Anak, Anak Binaan dan Klien Anak Kasus Terorisme di Pemasyarakatan dan Modul Peningkatan Kapasitas bagi Petugas Pemasyarakatan dalam perlakuan terhadap Anak, Anak Binaan dan Klien Anak Kasus Terorisme.
Plt. Dirjenpas, Reynhard Silitonga dalam sambutannya mengatakan, bagi anak-anak yang berkonflik membutuhkan penanganan spesial. Hal itu karena dinamika global yang sedang berlangsung memiliki pengaruh pada kenakalan anak. Bahkan terpapar pemikirannya, sehingga melakukan tindak pidana terorisme.
“Saat ini terdapat 19 anak melakukan tindak pidana terorisme. Mereka memerlukan pendapingan secara hukum. Sehingga, Pemasyarakatan dituntut untuk memiliki standar dan modul yang akan di-launching hari ini,” kata Reynhard Silitonga ( Rls).
Posting Komentar