Loading...

Baru Tiba dari Malaysia, Dua Pria Kurir Sabu Diringkus Bersama BB 927,74 Gram



Bengkalis ( Detikperjuangan.com) Sat Res Narkoba Polres Bengkalis Polda Riau kembali berhasil memutus peredaran narkotika jenis sabu.Hal itu dibuktikan Sabtu (8/6/24) sekira pukul 01.30 WIB  dua orang yang berperan sebagai kurir berhasil ditangkap.
Selain kedua tersangka yaitu SF (32) Alias  Omo alamat Bantan dan MF (20) Alamat Muntai juga disita barang bukti sabu seberat 927,64 gram.

Barang bukti lainnya juga disita diantaranya 2 Paket berisikan narkotika jenis sabu, 1Buah tas ransel kecil  motif kartun warna ungu dan 1Buah tas sandang warna hitam serta  2 Unit handphone android.

Kapolres Bengkalis melalui Kasat Res Narkoba Iptu Hasan Basri lewat rilisnya menyebutkan kedua tersangka berhasil diamankan setelah Team Opsnal Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang bernama SF Als OMO diduga sering mengedarkan narkotika jenis sabu yang dibawa dari Malaysia ke pulau Bengkalis.

Atas informasi tersebut Team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bengkalis melakukan penyelidikan. Setelah diperoleh  informasi yang akurat, pada hari Sabtu, 08 Juni 2024 sekira pukul 01.30 WIB  dini hari, Tim melakukan penggerebekan pada sebuah rumah di Desa Muntai, dari dalam rumah tersebut berhasil ditangkap dan diamankan 2 orang tersangka.Dari hasil penggeledahan badan dan rumah ditemukan Barang bukti.

Saat diilakukan interogasi terhadap ke dua tersangka , tersangka  SF menerangkan bahwa baru saja tiba dari Malaysia bersama dengan MUHADIR (Dalam lidik) membawa 3 bungkus narkotika jenis sabu, akan tetapi sudah di serahkan ke DENI dan ADIS (dlm lidik).
Sedangkan MF  bertugas berjaga-jaga di pesisir pantai.

Kemudian dari handphone milik tersangka SF  yang disita , sekira pukul 13.00 WIB  Tim mendapatkan petunjuk bahwa DENI (Dalam lidik) meletakan sebuah tas yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dipinggir Jalan utama MUNTAI dekat SMP 08 MUNTAI,

" Atas petunjuk tersebut sekira pukul 14.00 WIB  Tim menuju tempat yang dimaksud, dari tempat tersebut tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah tas ransel motif kartoon warna ungu Dan 1  bungkus plastik warna hijau merk guanyinwang diduga berisi narkotika jenis sabu.,", Terang Kasat Res Narkoba. 

Dari hasil interogasi terhadap tersangka  benar membawa 3 kg narkotika jenis sabu dari Malaysia ke Desa Muntai Bengkalis, yang mana pekerjaan itu diperoleh dari MUHADIR (dalam lidik), tersangka SF  dijanjikan akan memperoleh upah sebesar Rp 15.000.000.
Sedangkan tersangka MF  dijanjikan akan memperoleh upah Rp.10.000.000 jika pekerjaan sudah selesai.

" Selanjutnya tersangka SF dan MF dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.Dan pasal yang disangkakan adalah 
Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Sementara hasil test urine kedua tersangka  Positive (+) Metamphetamin,", Ungkap Kasat Res Narkoba Iptu Hasan Basri ( Rls/dpc)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama