Bengkalis ( Detikperjuangan.com) Sat Reskrim Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pertolongan Jahat (Tadah) Pengembangan dari perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Jalan Lebai Wahit Jangkang Rt.003 Rw.003 Kecamatan. Bantan Kabupaten. Bengkalis Prov. Riau yang terjadi pada Senin (29/4/24) sekira 10.30 Wib
Kedua tersangka diamankan Jumat ( 10/5/24) sekira pukul 13:30 WIB dan pukul 15.45 WIB di Desa. Senggoro Kecamatan Bengkalis Kabupaten. Bengkalis Prov. Riau dan di kos Kosan Jalan Bengkalis Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis berinisial AM ( 47) alias Mas Dul ( MD) alamat Kecamatan Bengkalis dan KA (46) Alias Ipul ( Ip) alamat Tanjung Tiram Kabupaten Batubara Sunut.
Selain tersangka juga diamankan barang bukti 1 Unit mobil Agya warna putih, 1 Gelang emas dan 1 Lembar surat emas.
Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Gian Wiatma Jonimandala ,S.T.K.,S.I.K.,M.H
dalam rilisnya menyebutkan penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan setelah menerima laporan dari korban NB alamat Desa Labuhan Tengah Hilir Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil.
Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Bengkalis bahwa pada Senin (29/4/24) sekira 10.30 WIB korban telah mengamalami kehilangan gelang emas yang disimpan di dalam box cincin saat berada di Jalan Lebai Wahit Desa Bantan Tua Kecamatan Bantan.Hal itu diketahui saat korban sampai di rumah dan ingin mengambil gelang tersebut dan ternyata gelang emas sudah tidak ada didalam box tersebut.Pelapor pun berteriak kepada saksi dan mengcek kembali di dalam tas dan di lipatan baju tersebut namun tidak ada, atas kejaian tersebut pelapor dan saksi mendatangi Polres Bengkalis guna proses lebih lanjut.
Setelah menerima laporan dari pelapor bahwa adanya Dugaan Tindak Pidana pencurian emas, penyidik Polres Bengkalis melakukan penyelidikan, kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan alat bukti, keterangan para saksi dan korban, barang bukti, serta hasil Gelar Perkara, dilakukan peningkatan status perkara menjadi Sidik.
Atas perintah Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Joni Mandala S.T.K.,S.I.K.,M.H. melalui Kanit Pidum Ipda Doni Irawan, S.H. M.H, memerintahkan kepada Tim Opsnal untuk melakukan pengungkapan perkara yang dimaksud, Dan pada Senin (06/5/24) sekira pukul 23:30 WIB Team Opsnal telah mengamankan MR pelaku pencurian emas tersbut .Dan mengakui telah melakukan pencurian emas milik korban, dan telah menjual emas milik korban tersebut kepada seseorang tukang jual beli mas patah sebesar Rp 650.000.00 (Enam ratus lima puluh ribu rupiah). Dan dari keterangan MR yang membeli emas tersebut dari AM alias MD .
Mendapat keterangan tersebut Team Opsnal langsung melakukan penyelidikan terkait orang yang membeli emas terebut, dan pada Jumat (10/5/24) sekira pukul 13.30 Team Opsnal berhasil mengamankan MA alias MD
Dan di lakukan introgasi terhadap MD mengakui telah membeli mas dari MR dengan harga Rp 650.000.Dan MD telah menggadaikan emas tersebut kepada temannya yg bekerja sebagai pembeli mas patah juga kepada KA Alias Ip
Dan sekira pukul 15:45 WIB Team Opsnal berhasil mengamankan Ip di kos kosannya, dan setelah KA alias Ip berhasil diamankan di lakukan introgasi terhadap Ip mengakui telah menerima gadai mas dari MD dengan harga Rp 200.000 dan di lakukan penggeledahan di temukan 1 (satu) buah gelang emas (sesuai dengan Lp),
" Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Mako Polres Bengkalis dan di serahkan ke penyidik polres bengkalis guna penyidikan lebih lanjut.,", Ungkap AKP Gian Wiatma Joni Mandala, STK,SIK.MH ( Rls)
Posting Komentar