Loading...

Satreskrim Polres Bengkalis Ungkap Judi Togel, Pelaku Warga Pinggir Ditangkap

Teks Foto : Tersangka PWL saat diamankan Sat Reskrim Polres Bengkalis ( Ist)

Pinggir ( Detikperjuangan.com) Polres Bengkalis melalui Sat Reskrim berhasil mengungkap kasus perjudian jenis toto gelap ( Togel ) online sebagaimana yang di maksud dalam Pasal 27 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau pasal 303 KUHPidana.


                                                                   Melaporkan pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekira Pukul 18.00 Wib team Opsnal Bko 125 berhasil melakukan Pengungkapan Perkara Tindak Pidana Perjudian Jenis Togel Online sbb.

*DASAR*
Laporan Polisi Model A Nomor : LP/A/15/V/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU, tanggal 13 Mei 2024.

*Perkara :* Tindak Pidana Perjudian Jenis Togel online sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 27 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau pasal 303 KUHPidana.
Seorang warga Desa Semunai Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis berinisial PWL (29)  berhasil diamankan Senin (13/5/24)  sekira Pukul 18.00 WIB.
Bersama pelaku juga disita barang bujti berupa Uang tunai sebesar : Rp. 124.000-, 1 lembar kertas rumusan togel ( rekapan togel ) dan juga  1 Unit Handphone merek Redmi 6 A berwarna Putih.

Kapolres Bengkalis melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Joni Mandala S.T.K, MH dalam rilisnya menyampaikan bahwa PWL diamankan berawal dari informasi masyarakat sering terjadi tindak pidana perjudian jenis togel online di warung yang terletak di jalan M. Salim Desa Semunai Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis.

Atas laporan tersebut atas perintah Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Gian Wiatma Jonimandala, STK,MH Team Opsnal Polres Bengkalis langsung melakukan penyelidikan ke lapangan.


Berdasarkan hasil dari penyelidikan tersebut Team Opsnal BKO 125, pada hari Senin (13/5/24)   sekira pukul 18.00 WIB berhasil mengamankan 1 ( satu ) orang tersangka yang mengaku nama PWL dan juga barang bukti lainnya.

Team Opsnal BKO 125 melakukan Introgasi terhadap tersangka, yang mana tersangka mengakui sudah 2 ( dua ) bulan melakukan Perjudian Jenis Togel Online, lalu tersangka mengakui alat yang digunakan untuk melakukan Perjudian Jenis Togel tersebut 1 ( satu ) unit Handphone Redmi 6 A berwarna Putih dan berisikan situs Perjudian jenis Togel Online yaitu *NANASTOTO* dengan Username : Enjelinlaoli Password : Enjelin181219.

" Selanjutnya Pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor SatReskrim Polres Bengkalis Cabang Duri guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.,", Ungkap Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Gian Wiatma Jonimandala, STK,MH ( Red/dpc)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama