Bengkalis ( Detikperjuangan.com) Sat Narkoba Polres Bengkalis kembali berhasil me gubgkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan daun ganja kering. Enam orang tersangka pengedar narkoba di wilayah Bengkalis Daratan yaitu Kecamatan Bathin Solapan dan Bengkalis Pulau di wilayah Kecamatan Bengkalis berhasil diamankan.
Ke enam tersangka tersebut diantaranya 2 orang di wilayah Kecamatan Bathin Solapan yakni beribisial YN dan RH, diamankan pada (15/5/24) sekitar pukul 09.00 WIB di rumahnya di jalan Durii XIII, desa Bumbung.
Selain kedua tersangka juga diamankan barang bukti berupa 16 paket sabu, 4 unit Hp, 2 unit senjata jenis Airsoftgun, 51 warna biru, abu abu, hijau, 3 daun ganja kering, 1 bungkus serbuk ekstasi warna biru, 1 unit timbangan digital, uang Tunai Rp.9.538 juta.
Kemudian di wilayah Kecamatan Bengkalis empat tersangka yang diamankan OT, MH, RD dan FR.Dan juga barang bukti narkoba jenis ganja kering tiga bungkus, berat 3 Kg yang dikemas dalam plastik asas..Ke empat tersangka ditangkap di sebuah tempat cucian sepeda motor yang beralamatkan Jalan Kelapapati Darat, desa Kelapapati, Selasa (14/05/24) sekitar pukul 01.00 WIB.
" Barang haram berupa daun ganja kering tersebut berasal dari kota Pekanbaru dibawa ke Pulau Bengkalis berasal dari I yang kini sudah berstatus DPO, “ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro didampingi Kasat Narkoba Iptu Hasan Basri saat konferensi pers, Selasa (21/05/24).
Dijelaskan, 3 Kg ganja kering tersebut menurut keempat tersangka dibeli dengan harga 1 Kg Rp4 juta, kemudian rencananya ganja tersebut akan diedarkan ke Pulau Bengkalis.
Kasat Narkoba Iptu Hasan Basri juga menambahkan bahwa keempat tersangka mengaku, ganja kering yang didatangkan dari Pekanbaru itu awalnya berjumlah 8 Kg. Namun yang 5 Kg ditinggalkan di wilayah Pakning.
“Namun ketika kita datangi di Pakning, ganja berjumlah 5Kg beserta yang menguasai sudah tidak ada lagi di tempat, alias kabur,Terhadap keenam tersangka itu, dikenakan dengan pasal 114 ayat (2) Dan Pasal 111 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati. ,", Ungkap Kasat Res Narkoba Polres Bengkalis Iptu Hasan Basri ( Rls)
Posting Komentar