Loading...

Dua Pelaku Curat Diringkus Sat Reskrim Polres Bengkalis




Mandau ( Detikperjuangan.com) Polres Bengkalis Polda Riau melalui Sat Reskrim berhasil mengungkap perkara tindak pidana pencurian dan pemberatan ( Curat) 
yang di maksud dalam rumusan pasal 363 KUHPidana.

Dua orang tersangka  warga Desa Balai Makam Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis  yaitu  ADA (22)  dan Cat (42) berhasil diringkus (14/5/24) sekira pukul 17.30 WIB di dua tempat berbeda di Jalan Sejahtera Duri dan Desa Balaimakam.

Barang Bukti  juga diamankan  2 unit handphone yaitu 1  unit Handphone merek Vivo Y 17s warna Green dengan nomor Imei : 861395061326775 dan Imei : 861395061326767 dan  1  unit Handphone merek Vivo Y 02t warna Grey dengan nomor imei : 866532069074776 dan 866532069074768.

Kapolres Bengkalis melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Joni Mandala S.T.K, MH lewat rilisnya menyebutkan penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan setelah menerima laporan dari korban berinisial  TKP (18) warga Desa Balai Makan Bathin Solapan.Atas kejadian pencurin 2 unit HP milik korban pada  hari Rabu tanggal 10 April 2024 lalu sekira pukul 06.00 WIB di Jalan Ikri KM.5 RT 003 RW 007 Desa Balai Makam Kecamatan. Bathin Solapan Kabupaten. Bengkalis.

Dijelaskan Kasat Reskrim kejadian pencurian tersebut pada (10/4/24)  sekira pukul 01.00 WIB , pada saat korban  tidur di rumahnya dan meletakkan hp nya di atas kasur dekat jendela kamar.


Kemudian sekira jam 06.00 WIB , pada saat pelapor bangun tidur, korban melihat handphone tersebut sudah tidak ada lagi/hilang dan jendela sudah terbuka. Atas kejadian ersebut pelapor merasa dirugikan sekitar Rp.3.300.000,-dan kemudian membuat laporan ke kantor polisi guna proses penyelidikan dan penyidikan perkara tersebut.

Mendapat laporan korban Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP Gian Wiatma Jonimandala, STK,SIK,MH melalui Kanit Pidum Satreskrim Polres Bengkalis IPDA DONI IRAWAN,S.H.,M.H. memerintahkan kepada anggota Team Resmob 125 untuk melakukan penyelidikan tentang maraknya perkara-perkara Kriminal seperti Curat (bongkar rumah) yang sangat meresahkan masyarakat di kota Duri.

Dari hasil penyelidikan yang di lakukan Team Resmob 125 , berhasil mengamankan 1 orang laki laki yang mengakui nama ADA Setelah itu Team Resmob 125 melakukan introgasi terhadap tersangka ADA dan  mengakui ada melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan di sebuah rumah Jalan Ikri KM.5 RT 003 RW 007 Desa Balai Makam Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis.


Pelaku tersebut  mengakui melakukan Tindak Pidana Pencurian bersama Cat 
Tanpa membuang waktu Team Resmob 125 langsung bergerak cepat melakukan pengejaran terhadap tersangka Cat.


Setelah berhasil mengamankan kedua tersangka tersebut, tersangka ADA dan Cat mengakui ada bersama sama melakukan Tindak Pidana Pencurian Pemberatan tersebut.

" Setelah itu Team Resmob 125 membawa pelaku dan menemukan Barang bukti tersebut di atas, selanjutnya dibawa  ke kantor Satreskrim 125 Duri guna pemeriksaan lebih lanjut.,"  Ungkap Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Gian Wiatma Jonimandala, STK,SIK,MH ( Red/dpc)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama