Bengkalis (Detikperjuangan.com) Sat Reskrim Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap perkara tindak pidana.Kali ini perkara pencurian dengan pemberatan ( Curat) yang terjadi si SMKN 2 Bengkalis pada(26/5/24) sekira pukul 13.45 WIB sebagaimana dimaksud dengan pasal 363 KUHPidana.
Dua orang pelaku yaitu MAF ( 27) Alamat Desa Sejangat Kecamatan Bukit Batu Kabupaten. Bengkalis dan AAS (22) Alamat Desa Sekeladi Hilir Kecamatan. Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir,
Keduanya diamankan pada Kamis,(30/5/24) sekira pukul 18:00 WIB .Selain itu juga diamankan barang bukti 6 unit Laptop Acer hasil curian.
Kapolres Bengkalis melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala dalam rilisnya menyebutkan aksi curat tersebut terjadi pada Senin Tanggal 27 Mei 2024 Sekira Pukul 13.45 WIB bertempat dI dalam Labor Komputer Sekolah SMK Negeri 2 Bengkalis . Atas kejadian tersebut pihak korban melaporkan kepada pihak kepolisian.
Setelah menerima laporan dari pihak koeban, penyidik Polres Bengkalis melakukan penyelidikan, kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Atas perintah Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala , S.T.K.,S.I.K.,M.H. melalui Kanit Pidum Ipda Doni Irawan, S.H. M.H, memerintahkan kepada Tim Opsnal untuk melakukan pengungkapan perkara yang dimaksud.
Selanjutnya Team Opsnal melakukan penyelidikan, Dan Team Opsnal mengetahui terduga pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut.
Selanjutnya Team Opsnal mencari keberadaan terduga pelaku dan pada hari ini Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekira pukul 18:00 WIB .Team Opsnal melakukan penggerbekan terhadap rumah terduga pelaku, dan pada saat itu Team Opsnal berhasil mengamankan terduga pelaku dan dilakukan introgasi mengakui bernama MAF.
Dan MAF mengakui telah melakukan pencurian 6 unit laptop merk Acer warna hitam di SMK Negeri 2 Bengkalis bersama dengan satu orang temannya yang bernama Dn (DPO) dan selanjutnya Team Opsnal melakukan penggeledahan terhadap rumah pelaku dan di temukan 5 unit laptop merk Acer warna hitam
MAF mengakui telah menjual 1 unit laptop merk Acer warna hitam kepada seseorang yg bernama AAS dengan harga Rp1.000.000 Selanjutnya Team Opsnal mencari keberadaan AAS dan mengakui telah membeli 1 unit laptop merk Acer warna hitam dari MAF seharga Rp1.000.000.
" Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke mako polres bengkalis dan diserahkan ke penyidik polres bengkalis guna penyidikan lebih lanjut.,", Ungkap Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Gian Wiatma Jonimandala ( Red/dpc)
Posting Komentar