Mandau ( Detikperjuangan.com) Polsek Mandau Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Seorang tersangka berinisial YP warga Kelurahan Air Jamban diamankan Tim Opsnal Polsek Mandau (28/4/24) sekira pukul 22.30 WIB.
Selain trrsangka juga disita barang bukti 14 paket diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 4.87 gram dan juga 1 unit Handphone merk Oppo A58, uang tunai Rp 1.240.000, 1 unit timbangan digital warna hitam serta 1 set alat hisap sabu beserta kaca pirek yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Kapolsek Mandau Kompol Hairul Hidayat SIK MH MM mengatakan penangkapan terhadap YP setelah me dapat lapira dari warga.Dan kemudian Team Opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan .
Dari hasil penyelidikan, sekira pukul 22.30 WIB Team Opsnal berhasil melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu di Jl. Nusantara III Kel. Air Jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis.
Pada saat dilakukan penggerebekan pelaku sedang duduk diruang tamu rumahnya dan setelah dilakukan penggeledahan dari tangan pelaku di dapatkan 14 paket diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 4.87 gram, dan juga barang bukti lainnya.
Setelah dilakukan interogasi pelaku mengaku bernama YP mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari DIDIT (DPO).
" Selanjutnya TSK beserta barang bukti dibawa ke Polsek Mandau untuk proses Penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.Dan pasal yang disangkakan Pasal 112 jo 114 UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.Sementara hasil test urine YP positif menggunakan Sabu..," Ungkap Kapolsek Mandau ( Red/dpc)
Posting Komentar