Mandau ( Detikperjuangan.com) Seorang perempuan berinisial RY (29) alias Keke dipastikan akan menjadi penghuni baru sel tahanan Polres Bengkalis. Pasalnya warga Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau ini berhasil diringkus Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis Senin (22/4/24) sekira pukul 19.20 WIB terlibat dalam kasus penyalah gunaan narkotika jenis sabu yang berperan sebagai pengedar.
Saat diamankan disita barang bukti 8 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 2.99 gram.Selain itu juga disita barang bukti lainnya betupa
1 buah dompet kecil motif bunga warna pink,1 buah kotak kecil warna silver, 1 satu bungkus plastik pack kosong, 1 unit handphone android merk realme warna hitam dan juga Uang Tunai Rp.400.000.
Tersangka diamankan di rumahnya Jalan Anggur Merah Kelurahan Air Jamban Kecamatan. Mandau Kabupaten. Bengkalis.
Kasat Res Narkoba Polres Bengkalis Iptu Hasan Basri dalam rilisnya menyampaikan bahwa penangkapan terhadap RY dilakukan setelah Team Opsnal Sat Res Narkoba setah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Kel/Desa Air Jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis, mendapatkan informasi tersebut tim melakukan lidik.
Setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari Senin tanggal ( 22 /4/24) sekira pukul 19.30 WIB target berada di Jalan Kayangan Tengah Gg. BTN Kelurahan Air Jamban Kecamatan. Mandau Kabupaten. Bengkalis.
Kemudian tim melakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan 2 (dua) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu, didalam 1 (satu) buah dompet kecil motif bunga warna pink, 1 (satu) unit handphone android merk realme warna hitam, dan Uang Tunai Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah).
Kemudian tim melakukan penggeledahan di rumah dan ditemukan kembali 6 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu didalam 1 buah kotak kecil warna silver dan 1 satu bungkus plastik pack kosong.
Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, Tersangka mengakui sabu yang disita adalah miliknya ia dapatkan dari seseorang yang tidak dikenal di kampung dalam pekanbaru (dalam lidik).
" Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.Dan pasal yang disangkakan terhadap tersangka adalah.Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Sementara hasil test urine tersangka Positif (+) Metamphetamine.,", Ungkap Iptu Hasan Basri ( Rls/dpc)
Posting Komentar