Loading...

Tim Gabungan Timsus Narkotika Polres Bengkalis dan BC Gagalkan Peredaran Sabu 10,5 Kilo, Dua Kurir Diamankan


Bengkalis ( Detikperjuangan.com) Tim Gabungan Timsus Narkotika Polres Bengkalis bersama Bea Cukai ( BC)  kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu.
Pasalnya pada Senin (8/1/24) sekira pukul 23.30 WIB berhasil mengamankan dua tersangka yang berperan sebagai kurir berikut sabu sebanyak 10 bungkus atau berat sekitar 10,5 Kilogram.
Kedua tersangka diantaranya berinisial JH (23)  dan berinisial Is (21) alamat keduanya  Desa Pangkalan Batang  Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis.
Dari tangan kedua tersangka disita barang bukti 1  buah tas kain warna hitam biru, 1 buah tas plastik warna biru dan 10 (sepuluh ) bungkus plastik warna merah berisi diduga narkotika jenis sabu dan juga 2  buah handphone android  serta 1 unit sepeda motor Honda Scoopy

Kasat Res Narkoba Polres Bengkalis Iptu Hasan Basri dalam rilisnya kepada wartawan menyebutkan koronologis penangkapan terhadap kedua tersangka.

Sebum penangkapan Tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Bengkalis mendapat informasi akan adanya sejumlah Narkotika jenis sabu yg akan masuk ke pulau Bengkalis dari Malaysia.

Berdasarkan informasi tersebut Timsus Narkoba Polres Bengkalis dan Bea Cukai Bengkalis melakukan penyelidikan. 

" Setelah diperoleh informasi yang akurat,  pada hari Senin 08 Januari 2024 sekira pukul 19.00 WIB  Tim sudah ditempatkan pada titik tertentu untuk melakukan penjagaan sepanjang Jalan Utama Sungai Alam menuju Jalan Batin Alam Bengkalis. Sekira pukul 23.30 WIB  Tim melihat sebuah sepeda motor warna putih 2 orang berboncengan yang hilir mudik perlahan di sepanjang Jalan Batin Alam dan berhenti di tepi jalan sambil berusaha mengambil sebuah tas, kemudian tim yg terdekat dengan para tersangka berusaha menggagalkan dan menangkap kedua tersangka yg berusaha melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor.,", jelas Kasat Res Narkoba 

Dari hasil interogasi terhadap tersangka JH  menerangkan bahwa Ia mendapatkan perintah kerja dari ARMAN (dalam lidik) melalui telepon untuk menjemput narkotika di Daerah POLTEK Bengkalis.
Sedangkan Is  menerangkan ikut bersama sama  untuk menjemput narkotika atas ajakan JH .

Yangmana narkotika jenis sabu tersebut jika sudah  tersangka kuasai nantinya akan dibawa ke kampung ( Pangkalan Batang) menunggu perintah ARMAN lebih lanjut.
Terhadap ke dua tersangka baru menerima upah uang minyak sebesar Rp.200.000  yang di transfer ke rek an.CANDRA YUDIANTO menggunakan aplikasi DANA.
Para tersangka mengakui baru pertama kali melakukan pekerjaan menjemput di duga Narkotika jenis sabu.

" Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.Dan pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Sementara hasil test urine kedua tersangka Positive (+) Metamphetamin.,", Ungkap Iptu Hasan Basri ( Rls) 


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama