Bengkalis ( Detikperjuangan.com) Tim Gabungan Timsus Narkotika Polres Bengkalis bersama Bea Cukai ( BC) kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu.
Pasalnya pada Senin (8/1/24) sekira pukul 23.30 WIB berhasil mengamankan dua tersangka yang berperan sebagai kurir berikut sabu sebanyak 10 bungkus atau berat sekitar 10,5 Kilogram.
Kedua tersangka diantaranya berinisial JH (23) dan berinisial Is (21) alamat keduanya Desa Pangkalan Batang Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis.
Dari tangan kedua tersangka disita barang bukti 1 buah tas kain warna hitam biru, 1 buah tas plastik warna biru dan 10 (sepuluh ) bungkus plastik warna merah berisi diduga narkotika jenis sabu dan juga 2 buah handphone android serta 1 unit sepeda motor Honda Scoopy
Kasat Res Narkoba Polres Bengkalis Iptu Hasan Basri dalam rilisnya kepada wartawan menyebutkan koronologis penangkapan terhadap kedua tersangka.
Sebum penangkapan Tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Bengkalis mendapat informasi akan adanya sejumlah Narkotika jenis sabu yg akan masuk ke pulau Bengkalis dari Malaysia.
Berdasarkan informasi tersebut Timsus Narkoba Polres Bengkalis dan Bea Cukai Bengkalis melakukan penyelidikan.
" Setelah diperoleh informasi yang akurat, pada hari Senin 08 Januari 2024 sekira pukul 19.00 WIB Tim sudah ditempatkan pada titik tertentu untuk melakukan penjagaan sepanjang Jalan Utama Sungai Alam menuju Jalan Batin Alam Bengkalis. Sekira pukul 23.30 WIB Tim melihat sebuah sepeda motor warna putih 2 orang berboncengan yang hilir mudik perlahan di sepanjang Jalan Batin Alam dan berhenti di tepi jalan sambil berusaha mengambil sebuah tas, kemudian tim yg terdekat dengan para tersangka berusaha menggagalkan dan menangkap kedua tersangka yg berusaha melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor.,", jelas Kasat Res Narkoba
Dari hasil interogasi terhadap tersangka JH menerangkan bahwa Ia mendapatkan perintah kerja dari ARMAN (dalam lidik) melalui telepon untuk menjemput narkotika di Daerah POLTEK Bengkalis.
Sedangkan Is menerangkan ikut bersama sama untuk menjemput narkotika atas ajakan JH .
Yangmana narkotika jenis sabu tersebut jika sudah tersangka kuasai nantinya akan dibawa ke kampung ( Pangkalan Batang) menunggu perintah ARMAN lebih lanjut.
Terhadap ke dua tersangka baru menerima upah uang minyak sebesar Rp.200.000 yang di transfer ke rek an.CANDRA YUDIANTO menggunakan aplikasi DANA.
Para tersangka mengakui baru pertama kali melakukan pekerjaan menjemput di duga Narkotika jenis sabu.
" Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.Dan pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Sementara hasil test urine kedua tersangka Positive (+) Metamphetamin.,", Ungkap Iptu Hasan Basri ( Rls)
Posting Komentar