Duri ( Detikperjuangan.com) Sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang ( DPO) pihak Polisi Satnarkoba Polres Bengkalis ,akhirnya Rabu (13/3/24) sekira pukul 13.00 WIB RS (34 ) alqmat Mandau yang berperan sebagai pengedar sabu berhasil ditangkap.Dan dari hasil pengembangan tersangka IS (43) alamat Bathin Solapan juga berhasil diamankan.
Selain kedua tersangka polisi juga mengamankan barang bukti dari tersangka RS 1 Unit Handphone merk Iphone 11 Pro Warna Hitam dan tersangka IS disita barang bukti 43 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 7.37 gram,1 unit handphone android merk oppo warna merah dan juga 1 buah dompet kecil bermotif batik.
Kapolres Bengkalis melalui Kasat Res Narkoba Iptu Hasan Basri melalui rilisnya menyebutkan penengkapan terhadap kedua tersangka dilakukan di dua tempat dan waktu berbeda di wilayah Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis.
Kasat Res Narkoba Polres Bengkalis Iptu Hasan Basri menambahkan kronologis penangkatan terhadap kedua tersangka.
BERDASARKAN Laporan Polisi Nomor : LP/A/43/III/2024/SPKT. SATRESNARKOBA/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU, tanggal 7 Maret 2024. Bahwa tersangka AF yang sudah diamankan sebelumnya menerangkan bahwa narkotika jenis sabu yang dikuasainya diperoleh dari RS
Kemudian sekitar 6 hari Tim Opsnal Satnarkoba Melakukan pencarian dan pengejaran terhadap RS .Dan pada Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekira pukul 13.00 WIB , Tim berhasil menangkap DPO atas nama RS di tepi Jalan Kayangan Kelurahan Babussalam Kecamatan. Mandau Kabupaten Bengkalis Dan saat dilakukan pengeledahan ditemukan 1 Unit Handphone merk Iphone 11 Pro Warna Hitam.
Dan saat dintrogasi dan RS mengakui benar ada memberikan narkotika jenis sabu ke tersangka AF dan tersangka RS menjelaskan sabu yang diberikan ia dapatkan dari ADE (Dalam lidik).
Selanjutnya Tim melakukan pengecekan Handphone merk Iphone 11 Pro Warna Hitam milik tersangka RS dan ditemukan chat berupa ada memberikan narkotika jenis sabu kepada IS
Tanpa membuang waktu kemudian Tim melakukan lidik dan diperoleh informasi akurat pada Rabu 13 Maret 2024 sekira pukul 23.00 WIB Tim berhasil menangkap tersangka IS sedang berada di Jenderal Sudirman Desa Balai Makam Kecamatan. Bathin Solapan Kabupaten. Bengkalis dan dilakukan penggeledahan ditemukan 1 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) unit handphone android merk oppo warna merah.
Selanjutnya tim melakukan interogasi dimana lagi sabu disimpan dan tersangka IS mengakui sabu tersebut di simpan disemak Jalan Ikri Km . 5 Kulim Desa Balai Makam Kecamatan. Bathin Solapan dan berhasil menemukan 42 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu di dalam 1 buah dompet kecil bermotif batik.
Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, Tersangka IS mengakui sabu yang disita adalah miliknya ia dapatkan dari tersangka RS
" Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.Dan hasil test urine ke dua tersangka Positif (+) Metamphetamine.Pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,", Ungkap Iptu Hasan Basri ( Rls/dpc)
Posting Komentar