Loading...

Sat Resnarkoba Polres Bengkalis Ungkap Kasus Sabu, Dua Pengedar Diringkus


Bengkalis ( Detikperjuangan.com) Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil memutus jaringan peredaran narkotika jenis sabu.Dua orang tersangka yang berperan sebagai pengedar berhasil diringkus bersama barang bukti narkotika janis sabu seberat 2,75 gram pada Kamis (29/2/24)  sekira pukul 22.09 WIB di Jalan Jawa Kelurahan Gajah Sakti Kecamatan Mandau.


Kasat Res Narkoba Polres Bengkalis Iptu Hasan Basri melalui rikisnya kepada wartawan mengatakan tersangka seorang perempuan  berinisial NSD (26)  alamat Desa Pangkalan Libut Kecamatan Pinggir dan pria  BS  (21) alamat Kecamatan Kandis Kabupaten Siak diamankan saat berada di rumah kontrakannya di Jalan Jawa Mandau.
Saat diamankan dari tersangka NSD disita barang bukti 1  bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 2.57 gram (bersama dikuasai Tsk 2), dan juga 1 unit handphone android merk Oppo warna dongker.Dan dari tersangka BS disita barang bukti 1  unit handphone android merk Oppo warna hitam.

Kasat Res Narkoba Polres Bengkalis memyampaikan kronologis penangkapannya .Berawal dari informasi yang diterima Tim Opsnal Res Narkoba Polres dari masyarakat terkait sering terjadi  transaksi Narkoba Kelurahan . Gajah Sakti Kecamatan. Mandau Kabupaten. Bengkalis.
Mendapatkan informasi tersebut tim melakukan lidik. 
Setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekira pkl. 22.00 WIB  target berada dirumah kontrakan Jalan Jawa  Mandau.

Kemudian tim melakukan penangkapan dan pengeledahan ditemukan terhadap tersangka NSD bersama barang bukti  narkotika jenis sabu berat 2.57 gram (bersama dikuasai Tsk 2), dan juga barang bukti lainnya.

 
Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, tersangka NSD  mengakui sabu yang disita adalah miliknya ia dapatkan dari Pangrib Datuk  (dalam lidik).

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.Dan pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Sementara haris test urine ke dua tersangka  Positif (+) Metamphetamine.,", Ungkap Kasat Res Narkoba Polres Bengkalis Iptu Hasan Basri  ( Rls/dpc)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama