Bengkalis ( Detikperjuangan.com) Tim Sus Elang Malaka Polres Bengkalis kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu Senin (26/2/24) sekira pukul 20.00 WIB.
Tersangka berinisial MRN (19) yang berperan sebagai kurir alamat Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan.Bengkalis Kabupaten Bengkalis berhasil diringkus saat akan menjemput kiriman sabu dari Malaysia seberat 5,1 kilogram di Jalan lintas Sungai Pakning - Dumai Kecamatan.Bukit Kabupaten. Bengkalis.
Saat diamankan polisi menyita barang bukti 1 buah kardus kotak Indomie , 5 bungkus Sabu warna gold merk teh Guan yin wang berat 5,1 Kg.Selain itu juga disita barang bukti lainnya berupa 1 unit Handphone, 1 Unit Mobil Toyota Agya warna merah BM 1755 HF dan Uang Rp.3.750.000.
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Res Narkoba Iptu Hasan Basri dalam rilisnya menyebutkan sebelum melakukan penangkapan terhadap tersangka MRN,Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan adanya sejumlah Narkotika jenis sabu yang akan masuk ke pulau Bengkalis dari Malaysia melalui perairan Selat Bengkalis.
Atas infomasi tersebut tim melakukan penyelidikan bersama dengan Bea cukai Bengkalis yang tergabung dalam Tim sus Elang Malaka beberapa hari.
Setelah diperoleh informasi yang akurat, Pada Senin 26 Februari 2024 Tim di bagi menjadi 3 bagian, Tim 1 berjaga dipesisir pulau bengkalis, Tim 2 berjaga dipesisir pulau Sumatera Sungai Pakning Kec.Bukit Batu dan Tim 3 perairan Selat Bengkalis.
Sekira pukul 20.00 WIB Tim 2 mengidentifikasi sebuah mobil yang dicurigai dikarenakan hilir mudik di Jalan Sei pakning - Desa Buruk Bakul, terhadap kendaraan tersebut dilakukan pembuntutan dan kendaraan tersebut berhenti ditepi jalan dan pengemudi kendaran R4 tersebut keluar dari mobil berjalan kearah semak² menuju laut dan kemudian mengambil sebuah bungkusan kotak kardus.
Pada saat itu Tim 2 langsung melakukan penyergapan terhadap tersangka. Setelah kotak kardus tersebut dibuka berisikan 5 (lima) bungkus diduga narkotika jenis sabu dengan bungkus warna gold merk teh Guan Yin Wang.
Dari hasil interogasi terhadap tersangka, tersabgka mengakui menjemput narkotika jenis sabu sebanyak 5 bungkus, yang diperintahkan oleh seseorang dari Malaysia yang tidak dia kenal.
Tersangka mengakui sudah menerima upah sebesar Rp.5000.000 dan telah digunakan sebesar Rp.1.250.00 yang ditransfer melalui aplikasi Dana. Tersangka dijanjikan akan menerima upah Rp.25.000.000 setelah kerja selesai. Narkotika jenis sabu tersebut rencananya akan dibawa ke Pekanbaru dan menunggu perintah lebih lanjut dari Seseorang yang berada di Malaysia jika sudah sampai di Pekanbaru.
"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.Dan pasal yang disangkakan terhadap tersangka Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,.Sementara hasil test urine tersangka Positif (+) Metamphetamine, ", Ungkap Kasat Res Narkoba Polres Bengkalis Iptu Hasan Basri ( Rls)
Posting Komentar