Loading...

Pengedar Daun Ganja Kering dan BB 195 Gram Diamankan Sat Res Narkoba Polres Bengkalis


Mandau ( Detikperjuangan.com) Polres Bengkalis melalui Sat Res Narkoba Selasa (19/3/24) sekira pukul 13.00 WIB berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis daun ganja kering.
Bersama tersangka berinisial AS (27) alamat Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau yang berperan sebagai pengedar disita barang bukti daun ganja kering siap edar seberat 195 gram dalam 6 paket 
Barang bukti lainnya  disita antara lain 1 unit handphone android merk xiaomi warna biru,Uang Tunai Rp. 1.000.000, 1 bungkus plastik kosong dan 1  buah tas sandang warna hitam.

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Res Narkoba Iptu Hasan Basri dalam rilisnya menyampaikan kronologis penangkapan terhadap tersangka AS.

Berawal Selasa (19/3/24)  sekira pukul 10.00 WIB. Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Kelurahan  Air Jamban Kecamatan. Mandau Kabupaten. Bengkalis. Mendapatkan informasi tersebut tim melakukan lidik. 

Setelah diperoleh informasi yang akurat pada Selasa (19/3/24)  sekira pukul . 13.00 WIB target berada di depan rumah Jalan Karang Anyer 1 Kec. Mandau Kabupaten. Bengkalis.

Kemudian tim melakukan penangkapan dan pengeledahan ditemukan 3  bungkus plastik kecil berisi diduga narkotika jenis daun ganja kering dan 1 unit handphone android merk xiaomi warna biru.

Selanjutnya tim melakukan pengeledahan di kamar tersangka  ditemukan kembali 3 (tiga) bungkus paket besar berisi diduga narkotika jenis daun ganja kering, 1 (satu) bungkus plastik kosong, dan Uang Tunai Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) di dalam 1 (satu) buah tas sandang warna hitam.

Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan daun ganja kering dan asal daun ganja kering, tersangka   mengakui daun ganja kering yang disita adalah miliknya ia dapatkan dari GAOL Als LAE Medan (dalam lidik).

" Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.Pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Sementara hasil test urine Positif (+) THC.,", Ungkap Kasat Res Narkoba Polres Bengkalis Iptu Hasan Basri ( Red/dpc)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama